Senin, 10 Mei 2010
ASAS-ASAS DAN DASAR-DASAR PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pendahuluan
Perjanjian Internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional utama, sehingga dengan demikian Hukum Internasional sama sekali tidak dapat dipisahkan dari keberadaan perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh negara-negara.
Perjanjian internasional dalam Konvensi Wina
tahun 1969 Pasal 2 (1) (a) diartikan sebagai :
(perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum.)
UNSUR-UNSUR PERJANJIAN INTERNASIONAL
Berdasarkan pengertian dalam Konvensi Wina diatas,
maka unsur-unsur perjanjian internasional adalah :
Suatu persetujuan internasional
Dibuat oleh negara negara
Dalam bentuk tertulis
Didasarkan pada hukum internasional
Dibuat dalam instrumen tunggal. Dua atau lebih
Memiliki nama apapun
KEMAMPUAN MEMBUAT PERJANJIAN INTERNASIONAL
Sementara itu “Treaty Making Powers” sendiri berdasarkan Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional berada ditangan “the big three”, yaitu :
Kepala Negara (Head of State);
Kepala Pemerintahan (Head of Government);
Menteri Luar Negeri (Ministry for Foreign Affairs).
Sehingga tanpa menggunakan Surat Kuasa “Full Powers” mereka dapat menandatangani suatu perjanjian internasional
.
PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Dsr Hk Pembuatan PI à Ps. 11 UUD 1945
Sepanjang berkaitan dengan hubungan dan kerjasama luar negeri, Pasal 11 UUD 1945 di atas telah melahirkan dua buah Undang-undang penting yaitu : UU No.37 tahun 1999 tentang hubungan Luar Negeri dan UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dalam pelaksanaannya kedua Undang-undang ini terkait erat dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Definisi Perjanjian Internasional (UU No. 24/2000)
“Perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.”
Berkenaan dengan prosedur pembuatan perjanjian, UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional menetapkan bahwa :
“Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non-departemen, di tingkat pusat dan daerah yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu harus melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri Luar Negeri.”
Pedoman dan Prinsip Pembuatan Perjanjian
Pedoman: Kepentingan Nasional.
Prinsip :
à Kesepakatan para pihak,
à Saling menguntungkan / manfaat,
à Kesetaraan/persamaan kedudukan; dan
à Itikad baik.
Kerangka Perjanjian
à Judul
à Pembukaan /Mukaddimah
à Batang tubuh
à Ketentuan akhir
à Lampiran (jika perlu)
Bentuk-bentuk Perjanjian
à Perjanjian Bilateral
à Perjanjian Regional
à Perjanjian Multilateral
* Perjanjian Payung (Umbrella Agreement)
* Perjanjian bukan payung yg berdiri sendiri
* Perjanjian turunan dari Perjanjian Payung
Tahap Pembuatan Perjanjian
à Penjajagan
à Perundingan
à Perumusan Naskah
à Penerimaan Naskah
à Penandatanganan
Mulai Berlakunya Perjanjian
Setelah Penandatanganan.
Setelah Ratifikasi/pengesahan.
Setelah Pertukaran Nota
*) Selain Presiden/Menlu; penandatanganan Perjanjian Induk perlu “Full Powers”
Tahap Pelaksanaan Perjanjian
Mengkaji isi Perjanjian secara berkala
Mengevaluasi pelaksanaan perjanjian setelah masa berlakunya berakhir.
Pengakhiran Perjanjian
Kesepakatan para pihak sesuai prosedur dlm Perjanjian,
à Tujuan Perjanjian telah tercapai,
à Terdapat perubahan mendasar yg mempengaruhi pelaksanaan perjanjian,
à Salah satu pihak tdk melaksanakan /melanggar perjanjian,
à Dibuat perjanjian baru menggantikan perjanjian lama,
à Muncul norma baru dlm Hukum Internasional,
à Terdapat hal-hal yg merugikan kepentingan nasional.
*) Dlm hal terjadi Suksesi Negara à P.I tetap berlaku selama neg. Pengganti menyatakan “terikat” pada Perjanjian tersebut
Sumber :http\www.theceli.com
0 komentar:
Posting Komentar