Senin, 15 November 2010

Erupt by Merapi Mount


Indonesian return borne down upon by disaster,agains the natural disaster happened in Indonesia, after floods Wasior disaster in Wamena and Tsunami that happened in Mentawai, nowadays the Merapi mount eruption innings that happened Indonesia.
A lot of victim return to fall effect of natural disaster erupt it the merapi mount. erupt cloud of hots, can be happened to multiply - times;rill during one day added again with cool lava, the mentioned of a lot of generating to the number of soul victim.
With his excelsior is merapi mount activity of citizen have to immediately evacuate to minimize 20 Km from natty top of the mountain to lessen to fall soul victim, but nonetheless still a lot of citizen disregarding and linger on at home they are with pallet an fear their good and chattel loss if they follow to evacuate, and quite a few which of opinion that merapi remain to be peaceful though its activity increasing.
And for the man who reside in its circumstance evacuation even also grievous enough, because they live in place a drop of, added difficult again its his clean water and the very food substance in requiring by them. its difficult its his impure resulted from clean water irrigate by its difficult and merapi eruption is food substance of because food substance consignment choked up to be acceptable by them in evacuation. therefore they very require our aid like useworthy clothes and specially the food substance to take care of their life one days of during residing in evacuation.
is Just hopefully this disaster immediately end Indonesian...

Rabu, 09 Juni 2010

Singkatan Dalam Komputer

1 .ADSL = Asymmetric Digital Subscriber Line
2 .AGP = Accelerated Graphics Port
3. ALI = Acer Labs, Incorporated
4. ALU = Arithmetic Logic Unit
5. AMD = Advanced Micro Devices
6. APC = American Power Conversion
7. ASCII=- American Standard Code for Information Interchange
8. ASIC = Application Specific Integrated Circuit
9. ASPI = Advanced SCSI Programming Interface
10.AT = Advanced Technology
11. ATI = ATI Technologies Inc.
12. ATX=- Advanced Technology Extended
13. BFG = BFG Technologies
14. BIOS=- Basic Input Output System
15. BNC = Barrel Nut Connector
16. AVG = Antivirus Grisoft, (jenis software anti virus)
17. CAPCOM = Capsule Computers
18. CD-ROM = Compact Disk Read Only Memory
19. CD-RW :=Compact Disc – ReWritable
20. IC = Integrated Circuit
21. INTERNET = International Network
22. JPEG = Joint Photographic Experts Group
23. LCD = Liquid Crystal Display
24. LCD = Liquid Crystal Display
25. MOUSE = Manually Operated User Selection Equipment
26. MOUSE = Manually Operated User Selection Equipment
27. TERMS = Terminal Management System
28. WiFi = Wireless Fidelity
29. XP = Experience
30. CPU= Center Procesing Units

pasar monopolistik,monopsoni dan persaingan sempurna

1.Pasar Monopolistik Arti dari pasar monopolistik adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana terdapat sejumlah besar penjual yang menawarkan barang yang sama. Pasar monopolistik merupakan pasar yang memiliki sifat monopoli pada spesifikasi barangnya. Sedangkan unsur persaingan pada banyak penjual yang menjual produk yang sejenis.
Contoh: produk sabun yang memiliki keunggulan misalnya untuk kecantikan, kesehatan dan lain-lain.

Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah:
1) Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2) Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product.
3) Para penjual memiliki kekuatan monopoli atas barang produknya sendiri.
4) Untuk memenangkan persaingan setiap penjual aktif melakukan promosi/iklan.
5) Keluar masuk pasar barang/produk relatif lebih mudah.


2.Pasar Monopsoni
Bentuk pasar ini merupakan bentuk pasar yang dilihat dari segi permintaan atau pembelinya. Dalam hal ini pembeli memiliki kekuatan dalam menentukan harga. Dalam pengertian ini, pasar monopsoni adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana permintaannya atau pembeli hanya satu perusahaan.
Contoh yang ada di Indonesia seperti PT. Kereta Api Indonesia yang merupakan satu-satunya pembeli alat-alat kereta api.



3. Pasar Persaingan Sempurna
Pengertian pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa banyaknya/ tidak terbatas.Ciri-ciri pokok dari pasar persaingan sempurna adalah:
a. Jumlah perusahaan dalam pasar sangat banyak.
b. Produk/barang yang diperdagangkan serba sama (homogen).
c. Konsumen memahami sepenuhnya keadaan pasar.
d. Tidak ada hambatan untuk keluar/masuk bagi setiap penjual.
e. Pemerintah tidak campur tangan dalam proses pembentukan harga.
f. Penjual atau produsen hanya berperan sebagai price taker (pengambil harga).
1. Perusahaan Adalah Pengambil Harga
Pengambil harga atau price taker berarti suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar. Apa pun tindakan perusahaan dalam pasar, ia tidak akan menimbulkan perubahan ke atas harga pasar yang berlaku. Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi di antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli. Seorang produsen adalah terlalu kecil peranannya di dalam pasar sehingga tidak dapat mempengaruhi penentuan harga atau tingkat produksi di pasar. Peranannya yang sangat kecil tersebut disebabkan karena jumlah produksi yang diciptakan seorang produsen merupakan sebagian kecil saja dari keseluruhan jumlah barang yang dihasilkan dan diperjualbelikan.
2. Setiap Perusahaan Mudah Ke Luar Atau Masuk
Sebaliknya apabila ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di industri tersebut, produsen tersebut dapat dengan mudah melakukan kegiatan yang diinginkannya tersebut.
3. Menghasilkan Barang Serupa
Barang yang dihasilkan berbagai perusahaan tidak mudah untuk dibeda-bedakan. Barang yang dihasilkan sangat sama atau serupa. Tidak terdapat perbedaan yang nyata di antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya. Barang seperti itu dinamakan dengan istilah barang identical'atau homogenous. Persainganyang berbentuk persaingan bukan harga atau nonprice competition yaitu persaingan dengan misalnya melakukan iklan dan promosi penjualan. Cara ini tidak efektif untuk menaikkan penjualan karena pembeli mengetahui bahwa barang-barang yang dihasilkan berbagai produsen dalam industri tersebut tidak ada bedanya sama sekali.
4. Terdapat Banyak Perusahaan di Pasar
Sifat ini meliputi dua aspek, yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relatif kecil kalau dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar. Sebagai akibatnya produksi setiap perusahaan adalah sangat sedikit kalau dibandingkan dengan jumlah produksi dalamindustri tersebut. Sifat ini menyebabkan apa pun yang dilakukan perusahaan,
5. Pembeli Mempunyai Pengetahuan Sempurna Mengenai Pasar
Dalam pasar persaingan sempurna juga dimisalkan bahwa jumlah pembeli adalah sangat banyak. Namun demikian dimisalkan pula bahwa masing-masing pembeli tersebut mempunyai pengetahuanyang sempurna mengenai keadaan di pasar, yaitu mereka mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan ke atas harga tersebut. Akibatnya para produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar.

sumber : google

Candi Borobudur

Borobudur merupakan candi terbesar di Indonesia. Candi Borobudur yang terletak di Magelang, Jawa Tengah, selain menjadi obyek wisata yang ramai dikunjungi, juga menjadi pusat ibadat bagi penganut Buddha di Indonesia khususnya pada setiap perayaan Waisak. Hal ini sesuai dengan arti namanya yaitu "biara di perbukitan". Saat ini Borobudur ditetapkan sebagai salah satu Warisan Dunia UNESCO.

Borobudur dibangun sekitar tahun 800 Masehi atau abad ke-9. Candi Borobudur dibangun oleh para penganut agama Buddha Mahayana pada masa pemerintahan Wangsa Syailendra. Candi ini dibangun pada masa kejayaan dinasti Syailendra. Pendiri Candi Borobudur yaitu Raja Samaratungga yang berasal dari wangsa atau dinasti Syailendra. Kemungkinan candi ini dibangun sekitar tahun 824 M dan selesai sekitar menjelang tahun 900-an Masehi pada masa pemerintahan Ratu Pramudawardhani yang adalah putri dari Samaratungga. Sedangkan arsitek yang berjasa membangun candi ini menurut kisah turun-temurun bernama Gunadharma.

Candi Budha ini memiliki 1460 relief dan 504 stupa Budha di kompleksnya. Enam tingkat paling bawah berbentuk bujur sangkar dan tiga tingkat di atasnya berbentuk lingkaran dan satu tingkat tertinggi yang berupa stupa Budha yang menghadap ke arah barat.Setiap tingkatan melambangkan tahapan kehidupan manusia. Sesuai mahzab Budha Mahayana, setiap orang yang ingin mencapai tingkat sebagai Budha mesti melalui setiap tingkatan kehidupan tersebut.
• Kamadhatu, bagian dasar Borobudur, melambangkan manusia yang masih terikat nafsu.
• Rupadhatu, empat tingkat di atasnya, melambangkan manusia yang telah dapat membebaskan diri dari nafsu namun masih terikat rupa dan bentuk. Pada tingkat tersebut, patung Budha diletakkan terbuka.
• Arupadhatu, tiga tingkat di atasnya dimana Budha diletakkan di dalam stupa yang berlubang-lubang. Melambangkan manusia yang telah terbebas dari nafsu, rupa, dan bentuk.
• Arupa, bagian paling atas yang melambangkan nirwana, tempat Budha bersemayam.
Setiap tingkatan memiliki relief-relief yang akan terbaca secara runtut berjalan searah jarum jam (arah kiri dari pintu masuk candi). Pada reliefnya Borobudur bercerita tentang suatu kisah yang sangat melegenda, bermacam-macam isi ceritanya, antara lain ada relief-relief tentang wiracarita Ramayana, ada pula relief-relief cerita jātaka. Selain itu, terdapat pula relief yang menggambarkan kondisi masyarakat saat itu. Misalnya, relief tentang aktivitas petani yang mencerminkan tentang kemajuan sistem pertanian saat itu dan relief kapal layar merupakan representasi dari kemajuan pelayaran yang waktu itu berpusat di Bergotta (Semarang).

Sumber :
http://kumpulan.info/wisata/tempat-wisata/53-tempat-wisata/182-candi-borobudur.html
http://ariesaksono.wordpress.com/2008/01/12/candi-borobudur/

Manfaat kopi dan Bahaya Kopi

Berbicara mengenai kopi, banyak orang yang masih berpendapat bahwa kopi buruk bagi kesehatan. Sebenarnya hal itu tidak sepenuhnya benar. Kopi, asalkan dikonsumsi secara bijak, sebenarnya justru bermanfaat bagi kesehatan. Apa pun, bukan hanya kopi, bila dikonsumsi berlebihan pasti tidak baik.
Manfaat Kopi
Menurut Harvard Women’s Health, konsumsi kopi beberapa cangkir sehari dapat mengurangi risiko diabetes tipe 2, pembentukan batu ginjal, kanker usus besar, penyakit parkinson, kerusakan fungsi hati (sirosis), penyakit jantung serta menghambat penurunan daya kognitif otak.
• Diabetes. Dua puluh studi yang dilakukan di seluruh dunia menunjukkan bahwa kopi mengurangi risiko diabetes tipe 2 hingga? 50%. Para peneliti menduga penyebabnya adalah asam klorogenik di dalam kopi berperan memperlambat penyerapan gula dalam pencernaan. Asam klorogenik juga merangsang pembentukan GLP-1, zat kimia yang meningkatkan insulin (hormon yang mengatur penyerapan gula ke dalam sel-sel). Zat lain dalam kopi yaitu trigonelin (pro vitamin B3) juga diduga membantu memperlambat penyerapan glukosa.
• Kanker. Riset secara konsisten menunjukkan bahwa kopi mengurangi risiko kanker hati, kanker payudara dan kanker usus besar.
• Sirosis. Kopi melindungi hati dari sirosis, terutama sirosis karena kecanduan alkohol.
• Penyakit Parkinson. Para peminum kopi memiliki risiko terkena Parkinson setengah lebih rendah dibanding mereka yang tidak minum kopi.
• Penyakit jantung dan stroke. Konsumsi kopi tidak meningkatkan risiko jantung dan stroke. Sebaliknya, kopi justru sedikit mengurangi risiko stoke. Sebuah studi atas lebih dari 83.000 wanita berusia lebih dari 24 tahun menunjukkan mereka yang minum dua sampai tiga cangkir kopi sehari memiliki risiko terkena stroke 19% lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak mimum kopi. Studi terhadap sejumlah pria di Finlandia menunjukkan hasil yang sama.
• Fungsi kognitif. Studi atas 4.197 wanita dan 2.820 pria di Perancis menunjukkan bahwa meminum setidaknya tiga cangkir kopi sehari dapat menghambat penurunan fungsi kognitif otak akibat penuaan hingga 33 persen pada wanita. Namun, manfaat yang sama tidak ditemukan pada pria. Hal ini mungkin karena wanita lebih peka terhadap kafein.

Kerugian Kopi

Selain manfaatnya untuk kesehatan ternyata kopi juga memiliki kerugian. Salah satunya adalah efek ketergantungan.

Minum kopi ternyata dapat meningkatkan resiko terkena stroke. Sebuah penelitian yang dimuat dalam journal of neurology, neurosurgry and psychiatry tahun 2002 menyimpulkan bahwa minum lebih dari 5 gelas kopi perhari akan meningkatkan resiko terjadinya kerusakan pada dinding pembuluh darah.

Kafein juga dapat menyebabkan insomnia, mudah gugup, sakit kepala, merasa tegang dan cepat marah.

Pada wanita hamil juga disarankan tidak mengkonsumsi kopi dan makanan yang mengandung kafein. Hal ini karena kafein dapat meningkatkan denyut jantung. Pada janin dapat menyerang plasenta dan masuk dalam sirkulasi darah janin. Dampak terburuknya, bisa menyebabkan keguguran.
Sumber :
http://www.azk4.com/2009/02/manfaat-dan-bahaya-kopi.html
http://majalahkesehatan.com/manfaat-kopi-bagi-kesehatan/

Buah Tomat

Tomat sangatlah bermanfaat bagi tubuh kita karena mengandung banyak vitamin yaitu :
Tomat mengandung:

Vitamin C - ada antioksidannya yang berguna untuk membantu membuang radikal bebas dalam tubuh.

Tomatine - berkhasiat anti radang, karoten dan asam sitrat. Jika tomat digosokkan di wajah, kandungan asam sitrat tersebut dapat membantu mengangkat kotoran dan lemak, sehingga bisa dipakai obat jerawat alamiah hanya dengan menggosokkannya secara perlahan di wajah.

Karbohidrat - bila dikonsumsi secara teratur dapat menjadi tambahan sumber energi bagi tubuh yang diperlukan untuk kinerja berbagai fungsi tubuh, seperti memacu otak dan otot-otot tubuh. GOOD News kan buat para dieter yang sedang diet Low carb. Karbohidrat dari buah lebih mudah dicerna & lebih baik daripada karbohidrat dari nasi/mi/roti.

Lemak - nah ini justru yang penting bagi para dieter yang sedang mengurangi asupan makanan. Lemaknya pun mengandung asam lemak essensial yang memberi manfaat bagi kulit dan bagian tubuh lain. Selain itu berfungsi juga untuk melarutkan vitamin A, D, E, K yang baik untuk mata & peredaran darah (TIPS Bagus ni, kalo minum suplemen vitamin, perlu juga mengkonsumsi lemak. Karena kalo tidak, vitamin akan dibuang begitu saja dari tubuh karena gak ada temenannya untuk mencerna vitamin-vitamin itu - ttg ini akan dibahas at another topic, ok!).

Protein - di dalam tubuh menjadi sumber asam amino yang digunakan tubuh untuk membangun dan mengganti sel-sel yang rusak.

Tomat menjadi andalan untuk melakukan detoksifikasi tubuh melalui terapi jus. Bahkan menurut penelitian Ohio State Univ, tomat dapat membantu penanganan kanker prostat, berkat zat antioksidan (lycopene) yang dikandungnya.
Selain buahnya ternyata biji tomat pun mempunyai banyak manfaat, jelly berwarna kuning yang terdapat di sekitar biji tomat, mengandung senyawa atau bahan campuran yang ampuh untuk melawan stroke dan penyakit jantung.

Penelitian itu juga menemukan bahwa jika kita meminum juice tomat tanpa
membuang bijinya, maka sekitar 72 persen kita telah mengurangi risiko
terjadinya penggumpalan darah yang dapat menyebabkan serangan jantung.


Sumber :
http://suardi.wordpress.com/2008/05/15/manfaat-biji-tomat-bagi-tubuh/
http://www.indonesiaindonesia.com/f/18880-manfaat-tomat/

Jenis Makanan Sehat

Kita tentu akan sulit mengetahui atau memperoleh makanan sehat dan baik bagi tubuh apabila kita tak tahu secara spesifik gizi yang dikandung makanan tersebut. Mengosumsi makanan yang sehat dan mengandung vitamin akan lebih baik daripada kita mendapatkan vitamin dari suplemen.

Oleh karena itu, kita perlu mengetahui makanan apa yang baik dan sehat bagi tubuh kita serta tak mengganggu diet kita. Makanan ini membantu kita untuk menjaga fisik dan juga dapat mencegah kita dari penyakit.

- Kentang manis. Kentang manis merupakan makanan yang memiliki gizi yang baik. Kentang manis mengandung antioksidan, beta karoten, zat besi dan vitamin B6 dan mengandung serat. Nutrisi yang ditemukan di kentang ini dapat mencegah kanker dan juga penyakit lainnya seperti jantung.

- Bayam. Sayuran berwarna hijau ini mengandung karotenoid, zeazanthin dan juga kalsium yang bagus untuk tulang serta vitamin K.

- Brokoli. Brokoli memang baik bagi tubuh. Brokoli mengandung kalsium, vitamin A dan C. Brokoli dapat membantu daya ingat serta untuk mencegah kanker payudara.
Memakan makanan ringan di Indonesia mulai populer saat dikenalkan oleh Belanda pada jaman penjajahannya. Makanan ringan di jaman itu dinikmati saat minum teh di sore hari berupa kue-kue basah. Snack saat ini tersedia dalam berbagai jenis, baik kue, cookies atau kue kering, juga makanan ringan siap konsumsi yang diproduksi di pabrik-pabrik yang banyak beredar di toko-toko, dan tidak lagi dikonsumsi di sore hari namun di berbagai waktu baik pagi, siang ataupun malam.
Untuk penganut gaya hidup sehat, snack biasa diganti dengan buah-buahan. Sedangkan untuk para pelaku diet, snack buah ini dikonsumsi di pagi hari antara makan pagi dan makan siang serta di sore hari beberapa jam sebelum makan malam.
Makanan utama dinikmati sebagai pemenuhan kebutuhan tubuh atas kalori yang digunakan untuk beraktivitas. Makanan utama dikonsumsi 3 kali sehari yaitu pagi, siang dan malam hari. Makan pagi biasanya tidak terlalu berat namun sarat protein dan nutrisi sebagai tenaga untuk memulai hari.
Memakan makanan yang terdiri atas karbohidrat sangat baik untuk makan siang karena dapat menyuplai banyak energi yang dibutuhkan bagi tubuh. Makan malam merupakan ajang untuk berkumpul bersama keluarga oleh karena itu biasanya menu makan malam yang disiapkan cukup lengkap.
Makan malam harus dilakukan untuk memberikan suplai energi untuk tidur, karena walaupun kita terlelap, tubuh tetap memerlukan energi untuk tetap bekerja, namun tidak sebanyak saat di siang hari. Oleh karena itu terkadang jika kita melewatkan makan malam kita sering terbangun tengah malam karena lapar, karena tubuh kita tidak mendapatkan suplai makanan untuk bekerja.
Disarankan untuk tidak mengkonsumsi terlalu banyak karbohidrat saat makan malam karena kelebihan karbohidrat hasil pembakaran makan malam tidak akan dipakai namun akan disimpan di bawah jaringan kulit yang kemudian akan menjadi timbunan lemak.
Makanan utama ala Barat terdiri dari beberapa tahap penyajian makanan yaitu appetizer atau makanan pembuka, main course yaitu makanan utama dan desert atau makanan penutup. Makanan pembuka adalah makanan yang dimakan sebelum makanan utama.
Biasanya terdiri atas menu makanan yang ringan dengan porsi yang tidak terlalu banyak. Makanan pembuka ditujukan untuk mengisi perut sambil menunggu saat menu utama di sajikan. Contoh makanan pembuka adalah sosis, irisan daging, salad, pizza mini dan lain-lain. Menu makanan utama pada masakan ala barat bermacam-macam. Saat ini terdapat berbagai jenis restoran masakan ala barat yang menyajikan makanan khas berbagai negara dari berbagai benua.
Masing-masing memiliki menu yang berbeda-beda dan beberapa makanan khas tersebut memiliki rasa yang sangat berbeda dengan masakan Indonesia. Makanan khas Barat yang terkenal di kalangan masyarakat Indonesia adalah steak, spaghetti, pasta, pizza, dan burger. Banyak restoran di Indonesia yang telah memodifikasi rasa kelima masakan ini supaya dapat diterima oleh masyarakat Indonesia. Bahkan banyak perusahaan ternama yang menjadikan makanan-makanan ini sebagai daya jual utama untuk restoran cepat saji mereka yang tersebar di seluruh Indonesia.
Makanan-makanan ini sangat populer dan saat ini sangat mudah diperoleh. Selain itu banyak juga yang memproduksinya sebagai makanan instan yang dapat langsung dikonsumsi hanya dengan menghangatkannya saja.
Makanan penutup atau desert biasanya terdiri dari makanan ringan berupa kue basah, es krim atau cake. Makanan ini dikonsumsi sebagai penutup setelah makanan utama dan dinikmati sembari bercakap-cakap dengan keluarga atau kolega setelah makan malam.
Menikmati makanan penutup biasanya diselingi dengan meminum wine atau cocktail. Porsi desert biasanya tak seberapa banyak dan dinikmati hanya sebagai pelengkap atau lazim dikenal sebagai pencuci mulut.
Gaya penyajian makanan ini tidak ditemui di Indonesia yang mengenal hanya sekali saja sajian makan, terutama untuk penyajian sehari-hari. Walaupun begitu, seringkali masyarakat kita menyajikan buah sebagai santapan pencuci mulut. Pada beberapa even atau acara makan-makan seperti pernikahan atau pertemuan berbagai jenis pencuci mulut ala Indonesia disajikan dengan banyak variasi.
Tak melulu hanya buah yang disajikan, namun juga berbagai jenis pencuci mulut lainnya seperti pudding, es buah, es campur, kue basah, cake dan lain-lain.
Sumber :

http://duniamakanan.com/jenis-makanan.html
http://kosmo.vivanews.com/news/read/129401-10_jenis_makanan_sehat

Negara Jepang

Negara Jepang saat ini telah maju dengan sangatlah pesat, baik tekhnologi maupun infrastruktur dan perekonomian mereka yang sangatlah maju.

Jepang kini sudah dikenal masyarakat dunia bukan lagi sebagai negara berkembang melainkan sebagai negara maju.. Hal ini dibuktikan dengan merajalelanya produk-produk yang beredar dengan lebel Negara Matahari Terbit tersebut. Seperti konsumsi (rumah makan), barang elektronik, transportasi, pakaian, dan bahan baku lainnya bahkan atom & nuklir.
Jepang sendiri adalah negara yang tidak begitu luas dibandingkan dengan Indonesia. Namun Jepang sudah mampu mengalahkan negara-negara Asia lainnya. Luas negara Jepang sendiri adalah + 378.000km2 (ada pula yang menyebutkan hanya 370.000 km2). Itu berarti hanya 1/25 (seper dua puluh lima) dari negara Amerika. Bahkan cenderung lebih kecil dari Kalifornia.
Berdasarkan keadaan geografis dan sejarahnya, Jepang dibagi menjadi sembilan kawasan dari 47 prefektur. Kesembilan wilayah tersebut adalah Hokkaido, Tohoku, Kanto, Chubu, Kinki, Chugoku, Shikoku, Kyushu, dan Okinawa. Sedang empat pulau utamanya adalah Hokkaido, Honshu, Shikoku, dan Kyushu.
Selain dikenal sebagai product monster, Jepang juga dikenal sebagai negara misteri karena penuh tanda tanya dan sejarah. Mulai dari agama, bahasa, kebudayaan, penduduk, hingga awal terjadinya kepulauannya. Jika Amerika ditemukan oleh Colombus?, maka tidak begitu dengan Jepang.
Awal terjadinya kepulauan Jepang dimulai pada masa Palaozoic. Kala itu Jepang masih merupakan dasar lautan. Setelah memasuki masa Mesozoic, dasar lautan yang dimaksud mengalami perubahan dan membentuk daratan yang menyambung dengan Asia. Namun, pada akhir periode III masa Cenozoik, daratan tersebut kembali ke dasar laut.
Pada periode IV masa Deluvium, dasar laut tersebut timbul kembali dan sekali lagi menyatu dengan Asia. Setelah mengalami banyak perubahan alam dan cuaca, pada zaman es ke-3 (Dilivium), daratan yang menyatu dengan Asia ini berangsur-angsur mengalami penurunan dan membentuk kepulauan Jepang seperti sekarang ini.
Jepang yang memiliki ¾ kawasan pegunungan atau + 70% dari keseluruhan daratan memiliki empat musim yang berbeda. Empat musim tersebut adalah musim semi/haru (Maret – Mei), panas/natsu (Juni – Agustus), dingin/fuyu (September – Nopember), gugur/aki (Desember – Februari). Meski perubahan-perubahan iklim & cuaca sangat dinantikan masyarakat Jepang, ternyata Jepang sangat rawan terjadi gempa bumi dan bencana alam akibat letak geografisnya yang dipenuhi dengan pegunungan dan bukit-bukit.
Penghuni Jepang sendiri berasal dari beberapa negara yang bersinggah dan melakukan jual beli. Banyak pihak yang berpendapat berbeda akan hal ini. Masyarakat awam cenderung beranggapan bahwa suku Ainu lah sebagai penduduk pertama Jepang. Namun, pendapat tersebut belum dapat dibenarkan. Pendapat lain juga menyebutkan bahwa penduduk asli atau nenek moyang Jepang adalah yang memiliki kebudayaan Jōmon. Hal ini dikarenakan telah ditemukannya fosil dari hasil kebudayaan Jōmon. Ada pendapat lain yang menyebutkan, dan terkenal dengan sebutan Teori Selatan-Utara bahwa nenek moyang Jepang yang asli berasal dari daratan Asia yang tinggal dan menamakan dirinya sebagai Kikajin yang berawal pada jaman Yayoi.
Teori Selatan menyebutkan bahwa nenek moyang Jepang berasal dari Asia Tenggara seperti Tibet, Taiwan, Kepulauan Pasifik Barat Daya, Melayu, dan bahkan Indonesia. Teori ini dapat dibenarkan dengan adanya penemuan tentang cara bercocok tanam yang dilakukan oleh nenek moyangnya dengan cara membuat sawah.
Teori Utara menyebutkan lain. Di sini disebutkan bahwa nenek moyang Jepang berasal dari pusat daratan Asia seperti Mongol, Manchuria, Siberia, dan Turki. Teori juga dapat dibenarkan karena tata bahasa yang digunakan dalam keseharian msyarakat Jepang sesuai dengan susunan bahasa Korea, Ural, Turki, dan sebagainya.

Tempat Wisata yang terdapat di Jepang :

1. Taman Ueno
Taman Ueno adalah taman umum yang berada di kawasan Ueno, distrik Taito-ku, Tokyo, Jepang. Nama resminya adalah Taman Ueno Pemberian Kaisar Taman seluas sekitar 530 ribu meter persegi ini dikelola Dinas Pekerjaan Umum Tokyo.

Di sebelah selatan taman terdapat kolam luas bernama Kolam Shinobazu. Di musim panas, sebagian permukaan kolam dipenuhi dengan indahnya daun-daun hijau dan merah muda bunga tanaman seroja. Di musim dingin, burung-burung migran menggunakan Kolam Shinobazu sebagai tempat tinggal sementara hingga datangnya musim semi. Di musim semi, Taman Ueno populer sebagai tempat melihat bunga sakura. Ketika bunga sakura sedang mekar-mekarnya, taman ini ramai dengan orang yang datang berkelompok-kelompok untuk melakukan hanami.
2. Menara Tokyo
Tokyo adalah sebuah menara di Taman Shiba, Tokyo, Jepang. Tinggi keseluruhan 332,6 m dan merupakan bangunan menara baja tertinggi di dunia yang tegak sendiri di permukaan tanah.[1] Berdasarkan peraturan keselamatan penerbangan, menara ini dicat dengan warna oranye internasional dengan warna putih di beberapa tempat. Bangunan sekelilingnya lebih rendah, sehingga Menara Tokyo bisa dilihat dari berbagai lokasi di pusat kota.
Menara Tokyo terkenal sebagai simbol kota Tokyo dan objek wisata daripada fungsinya sebagai menara antena pemancar TV analog (UHF/VHF), TV lokal digital, dan radio FM. Selain itu, perusahaan KA East Japan Railway menggunakan menara ini untuk meletakkan antena radio sistem darurat kereta api, dan sejumlah instrumen pengukuran dipasang oleh Kantor Lingkungan Hidup Metropolitan Tokyo.
Sumber :
http://japanfreakxii.blogspot.com/2008/11/halo-ni-mao-bahas-about-objek-wisata.html
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/1870473-sejarah-jepang/

Sejarah Kota London

London merupakan kota yang sangatlah indah oleh karena itu saya sangatlah menyukai kota ini.
Banyak sekali tempat- tempat rekreasi yang terdapat di kota London. Yang dapat membuat para wisatawan baik dalam maupun luar sangatlah menyukainya.
London adalah ibu kota Inggris dan Britania Raya. Kota yang dibangun oleh orang Romawi di masa lampau dan dulu disebut Londinium ini pada 1 Januari 2005 berpenduduk sekitar 7,4 juta jiwa di daerah London Raya dan berjuta-juta jiwa lagi di daerah metropolitannya.
Penduduk London terdiri dari berbagai macam etnik, budaya, dan agama, serta berbicara dalam hampir 300 bahasa, yang menjadikannya kota paling kosmopolitan dan dinamis di dunia. Penduduk London biasa menyebut dirinya Londoner.
London juga merupakan basis berbagai organisasi, institusi dan perusahaan yang berpengaruh di dunia. London juga merupakan percampuran antara tradisi dan teknologi, serta salah satu tujuan wisata utama.
London termasuk salah satu kota besar di dunia bersama New York, Paris, dan Tokyo. London juga sangat berkembang dalam berbagai bidang seperti finansial, komunikasi, dan seni. London juga memiliki berbagai kastil, museum, teater, gedung konser, galeri, bandara, stadion olah raga, dan istana.
Pada 6 Juli 2005, London berhasil mendapatkan hak menyelenggarakan Olimpiade 2012. Sebelumnya, London juga pernah menyelenggarakan Olimpiade 1908 dan Olimpiade 1948.
Untuk mencapai London dari pelabuhan ini. Kita harus mencari stasiun kereta api terdekat yang berjarak kira-kira 1,5 km yaitu stasiun Tilbury Town. Dengan 10 Euro, kita akan mendapatkan tiket untuk bepergian sehari. Bisa untuk pindah-pindah kereta dan termasuk bisa dipakai untuk bus kota.
Perjalanan ini akan memakan waktu 35 menit untuk sampai di Stadiun Liverpool Street. Karena ini bukanlah kereta antar negara yang nonstop. Kereta ini berhenti di enam stasiun transit. Sampai akhirnya tiba di Stasiun yang super sibuk, Liverpool Street yang melayani kereta dari segala jurusan.
Stasiun Liverpool Street dibuka untuk lalu lintas kereta sejak 1874 atau sekitar seratus lima puluh tahun yang lalu. Liverpool Street memiliki 18 flatform. Stasiun ini adalah satu dari stasiun kereta tersibuk di Kerajaan Ingris yang dikunjungi 123 juta orang setahunnya.
Dan kereta dari Tilbury dari arah timur menempati flatform nomer 17 dan 18.
Dari sini kita bisa menjelajahi London baik berjalan kaki maupun dengan bus umum.
Kalau anda memiliki pass mingguan mungkin anda perlu menggeseknya di tombol elektronik dekat pengemudi. Kalau tiket harian sopir hanya minta ditunjukkan tanggal tiket yang tercetak jelas.
Suasana di stasiun kereta api, mirip seperti di airport Heathrow mungkin ribuan orang yang lalu lalang, tentu termasuk para turis yang ikut menjejali Kota London pada musim panas.
Tetapi kalau tidak mau susah dengan kemacetan dan lalu lintas dan pengaruh cuaca, anda bisa melanjutkan perjalanan dari Stasiun Liverpool menuju Downtown dengan naik kereta bawah tanah (underground) yang punya jurusan keliling atau Circle line.
Disini bisa berhenti dan turun di setiap stasiun yang dekat dengan tempat-tempat atraksi kota yang menarik. Kalau anda mau mengunjungi Big Ben dan London Eye anda stop di Wesminster, atau kalau mau mengujungi Tower Of London, Town Hill adalah tempat anda turun. Semuanya bisa dijangkau dengan berjalan kaki. Atau anda mungkin hanya ingin menikmati shiluet sungai Thames yang membelah kota London dengan berdirinya The Tower of London juga Tower Bridge.
Informasi untuk pelancong sangat mudah didapat, jadi kita tidak mungkin tersesat. Dan transportasi begitu teratur, rapi serta tepat waktu.
Namun jangan lupa untuk membawa uang Koin Pounsterling, karena dalam keadaan kebelet anda perlu menggunakan toilet dengan tarif 20p /20 pence ( £1=100 pence)
Jalur lain melalui laut untuk mencapai Ibukota London adalah lewat Greenwich, kapal pesiar ukuran sedang bisa berlabuh disungai Thames yang berjarak kira-kira setengah jam perjalanan dari ibulota London. Ada juga berlabuh di pusat Kota London. Sungai Thames yang bermuara di laut utara panjangnya 346 km. Dengan kedalaman 7 meter dalam kondisi pasang.
Wisata ke London tanpa mengunjungi Big Ben tetunya menjadi tidak komplit. Mencapai tempat ini juga tidak susah, tinggal duduk di kereta begitu pemberhentian Wesminster turun dan memasuki jalan raya anda sudah berada di Big Ben yang tersohor itu. Atau melalui boat penumpang dari Greenwich, anda akan diturunkan di sana.
Dan tentunya, tidak kalah menarik untuk mengunjungi atraksi turis yang terpopuler dan dikunjungi lebih dari 3 juta orang pertahunnya. The London Eye.
Anda hanya perlu berjalan kaki sekitar 10 menit menyebrangi jembatan di sebelah Big Ben untuk berada disana. Dengan biaya 17,50 pound, anda bisa menikmati pemandangan mata burung seluruh kota London dari ketinggian 135 meter.
Kalau anda senang jepret sana jepret sini, jangan lupa melihat ke belakang, karena pemandangan menarik tidak selalu ada di depan. Mungkin dengan posisi matahari tertentu bisa menghasilkan Foto yang indah.
Tetapi kalau anda ingin menikmati kota London dengan bersantai duduk dan ada yang mengayuh mungkin becak cocok untuk anda. Saya menjumpai 4 becak mangkal di Big Ben siap mengantar anda berkeliling.
Sumbaer :
http://erabaru.net/wisata/64-pariwisata/4727-wisata-sejarah-kota-london
http://id.wikipedia.org/wiki/London

UNGU BAND

Aku sangatlah menyukai lagu- lagu band Ungu karena lagu- lagu yang di gawangi oleh Pasha,Enda,Oncy,Makki, dan Rowman ini sangatlah menayentuh hati, lirik – liriknya yang dalem abiz membuat aku sangatlah mengidolakan band ini.

mereka memberi nama band ini UNGU!, Awalnya mereka dari band yang berbeda, kebetulan sering latihan di studio yang sama dan akhirnya nge-jam bareng. Tapi nggak cuma di studioaja mereka nge-jam bareng, tapi kebawa sampe ke panggung-panggung kecil juga ke acara pensi sekolah. Dan akhirnya terbentuklah band UNGU dibelantika musik Indonesia.

Band UNGU ini juga mulai serius dalam menjalani karirnya sekitar tahun 2000-an, tapi gitaris dari band UNGU ini juga mulai bergabung pada tahun 2002. Pasti udah pada tau dunks...siapa
ya???dia lebih dikenal dengan sebutan ONCY. Qta juga lebih mengenal gitaris yang satu ini pada saat dia menjadi gitaris juga difunky kopral bener kan Fren???

Bongkar pasang personil?
Mungkin tidak bisa dibilang bongkar pasang personil…. Hanya saja memang waktu itu personil UNGU berasal dari band yang berbeda-beda, jadi tidak heran kalau pada akhirnya mereka kembali lagi ke band asalnya. Barulah pada tahun 2000, UNGU punya personil tetap yaitu PASHA (vokal), ENDA (gitar), MAKKI (bass) dan ROWMAN (drum). ONCY (gitar) baru bergabung dengan UNGU setelah album pertama kita dirilis di tahun 2002.

LAGUKU, album perdana UNGU?
LAGUKU adalah album pertama UNGU yang dirilis tanggal 6 Juli 2002. Tapi sebelumnya, UNGU ikut mengisi 2 lagu di album kompilasi KLIK bersama Lakuna, Borneo, Piknik dan Energy. 2 lagu tersebut adalah Hasrat dan Bunga. 2 lagu ini pula lah yang kemudian memicu semangat UNGU untuk memiliki album sendiri.

Semua lagu diciptakan sendiri?
Dari awal UNGU naik panggung, kita selalu membawakan lagu-lagu yang diciptakan sendiri. Beruntung kita produktif dalam menciptakan lagu. Dan kita senang karena lagu-lagu yang kita ciptakan ternyata mampu diterima di telinga pendengarnya.

Setelah album LAGUKU?
Nggak nyangka! Pertama kita senang karena akhirnya punya album. Kedua karena single pertama “BAYANG SEMU” menjadi ost. sinetron ABG yang pada waktu itu tayang di RCTI mampu membawa UNGU berkeliling ke berbagai kota di Indonesia. Sepanjang tahun itu, UNGU tampil di hampir 100 panggung!

Dan setelah lahirnya album pertama, munculah album ungu yang selanjutnya dan terus berkembang sampai dengan saat ini,UNGU keren Abizzzz…

Sumber :
http://faisker-ungu.blogspot.com/
http://asatrio.blogspot.com/2008/09/sejarah-ungu-band.html

Senin, 31 Mei 2010

SUBYEK HUKUM

Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Manusia:
Pengertian secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu : Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
Badan Hukum
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.

Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Benda Bergerak
Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
• Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
• Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.

BEZIT
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
a. Bezit atas benda yang bergerak
Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut. Bezit barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.
b. Bezit atas benda tak bergerak
Ditentukan oleh Undang – Undang bahwa, orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW) oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan, apabila orang yang menyatakan adalah bezitter.
Notes :
Orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak dibawah umur dapat memperolehnya karena pada orang sakit ingatan dianggap tidak mungkin adanya kemauan untuk memiliki.
Perolehan bezit bisa melalui perantara orang lain, asal menurut hukum orang tersebut mempunyai hak untuk mewakili dan dengan secara nyata menguasai benda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorang wali.
Bezit dapat diperoleh juga melalui warisan (Pasal 541 KUHPer)
Segala sesuatu yang merupakan bezit seorang yang sudah meninggal, berpindah sejak hari meninggalnya kepada ahli warisnya, dengan segala sifat dan cacat – cacatnya.
Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak – hak sebagai berikut :
Seorang bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat di depan hakim. Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilan dari benda yang dikuasainya pada waktu ia digugat di depan hakim dan ia tak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun akhirnya ia kalah
Seorang bezitter yang jujur, lama kelamaan dapat memiliki hak milik atas benda yang dikuasainya tersebut. Jika ia diganggu oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta kepada hakim agar ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan semula, sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.
EIGENDOM
Hak milik / Hak Eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan leluasa, merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda ( Pasal 570 KUHPer).
Awalnya tidak terbatas, tetapi menimbulkan beberapa masalah, yang akhirnya diberi batasan bahwa hak eigendom tidak boleh mengganggu hak orang lain.
Cara Memperoleh Eigendom ( Pasal 584 KUHPer) :
Pengambilan, misal : sarang tawon
Ikutan / Natrekking, suatu pelipatan / penambahan karena perbuatan alam, misal : kuda beranak, pohon berbuah, dsb.
Daluwarsa, lewatnya waktu
Pewarisan, baik menurut UU ataupun testamen
Penyerahan / Lavering, baik secara nyata (dari tangan ke tangan) maupun secara yuridis
Dua Sistem Penyerahan (Lavering):
KUHPer menganut causal stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak ini digantungkan kepada sah tidaknya perjanjianatau adanya "alas hak". Berarti, ada dua hubungan kasual antara penyerahan hak dengan perjanjian. Penyerahan barang sah jika perjanjiannya sah.
Abstrak Stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak dipandang terlepas dari perjanjian / alas hak. Berarti membawa konsekuensi : penyerahan dapat sah walaupun alas haknya tidak sah. Ini akan merugikan pemilik baru.
Macam – Macam Cara Penyerahan
Dibedakan antara benda bergerak dan tidak bergerak
Benda Bergerak
Benda bergerak berwujud ( Pasal 612 ayat 1 KUHPer)
Diserahkan secara nyata dari tangan ke tangan.
Kemungkinan : Barang sudah dimasukkan ke dalam gudang, maka
penyerahan dapat secara simbolik, yaitu dengan penyerahan kunci gudang
Benda Bergerak Tidak Berwujud (Pasal 613 KUHPer)
Surat Piutang Atas Nama (op naam), dilakukan dengan cara "cessie", yaitu dengan cara membuat akta otentik (dibuat Notaris), atau bawah tangan (dibuat oleh para pihak) yang menyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada seseorang
Surat Piutang Atas Bawa (aan toonder), dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru
Surat Piutang Atas Tunjuk (aan order), dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan.
Benda Tidak Bergerak
Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Dalam sistem sekarang, setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal 19 PP No.10 / 1961 yang menyebutkan bahwa setiap peralihan hak harus dilakukan di depan PPAT.
Syarat – Syarat Penyerahan :
1. Harus ada alas hak yang sah yaitu, suatu hubungan hukum yang mengakibatkan adanya suatu peralihan
2. Diserahkan oleh orang-orang yang berhak/berwenang.
GADAI (Pasal 1150 – 1160 KUHPer)
Gadai adalah hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur bila ia wanprestasi.
3 hal penting :
1. Gadai merupakan hak kebendaan atas benda bergerak
2. Diperjanjikan dengan menyerahkan bezit
3. Bertujuan untuk mengambil pelunasan hutang
Terjadinya GADAI
Perjanjian Gadai :Bebas, yaitu lisan dan tertulis (akta notaries / akta bawah tangan)
Inbezit Stelling, yaitu penyerahan barang yang digadaikan dari Pandgever (pemberi gadai) kepada Pandnemer (penerima gadai). Jadi barang yang digadaikan itu harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai kepada kreditur pemegang gadai atau kepada pihak ketiga yang disetujui oleh kreditur dan debitur.
Notes :
Dikenal juga Fiducia, yang bersumber pada yurisprudensi, dimana barang yang dijadikan jaminan tidak diserahkan melainkan tetap dipegang debitur dengan penyerahan hak milik secara kepercayaan.
Sifat / Ciri Gadai :
Accessoir (perjanjian ikutan)
Kreditur mempunyai hak mendahului
Mengikut bendanya (pasal 1152 (3) jo pasal 1977 jo pasal 583 KUHPer)
Kreditur berhak menjual lelang barang bergerak dan mengambil hasil dan penjualannya untuk melunasi hutang debitur kepadanya lebih dahulu dari kreditur – kreditur yang lain.

Hak Penerima Gadai (Pandnemer)
Menahan barang
Mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan. Hal ini dimungkinkan apabila ternyata si debitur lalai
Meminta biaya untuk menyelamatkan benda
Hak untuk menggadaikan kembali

Kewajiban Pandnemer :
Bertanggung jawab atas hilangnya benda atau kemunduran dari nilai tersebut
Dalam hal menjual (jika terjadi wanprestasi), ia harus memberi tahu debitur tentang harga jual
Harus mengembalikan barang yang djadikan jaminan dalam hal hutang pokoknya lunas.

JAMINAN
Istilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu “zekerheid” atau “cautie”, yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang- barangnya. Dalam peraturan perundang- undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU yang Diubah)
Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memilki arti yaitu “tanggungan”. Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998 , membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah “jaminan” dari pada agunan. Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan.
Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur. Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23 /69 /KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: “suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Sedangkan pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu: “jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.
Penggolongan Jaminan
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya yaitu:
1. Jaminan yang bersifat Umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, yaitu “segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerang maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang aka nada dimasa mendatang menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan”.
2. Jaminan yang bersifat Khusu
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda atau barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
2. Jaminan yang bersifat Khusus. merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.

SOAL
1. Pemegang hak dan kewajiban menurut hukum merupakan pengertian dari?
a. Subyek Hukum c. Subyek Seni
b. Subyek Politik d. Subyek Ekonomi
Jawaban: A
2. Subyek hukum dalam sistem hukum di Indonesia, bertitik tolak dari sistem hukum negara?
a. China c. Inggris
b. Amerika d. Belanda
Jawaban: D
3. Yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum di Indonesia ialah?
a. Kelompok dan individu c. Individu dan Badan Hukum
b. Individu dan Pemerintah d. Badan Hukum dan Kelompok
Jawaban: C
4. Isi kandungan dari Pasal 2 KUH Perdata yaitu?
a. Manusia mempunyai hak jika masih balita
b. Manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan
c. Manusia mempunyai hak bila sudah dewasa
d. Manusia mempunyai hak bila sudah meninggal
Jawaban: B
5. Menurut Salim HS. SH. Ms, teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif yaitu?
a. Teori Konsensi c. Teori Konfidensi
b. Teori Kondensi d. Teori Konsistensi
Jawaban: A
6. Pengertian dari Perusahaan Perseroan adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
c. Badan usaha yang dimiliki oleh siapa saja
d. Badan usaha yang dimiliki dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang berbeda
Jawaban: B
7. Pengertian dari Perusahaan Persekutuan adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
c. Badan usaha yang dimiliki oleh siapa saja
d. Badan usaha yang dimiliki dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang berbeda
Jawaban: A
8. Pengertian dari Firma adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
b. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
c. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata setiap pemiliknya
d. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih
Jawaban: C
9. Pengertian dari CV adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata setiap pemiliknya
c. Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya
e. Badan usaha yang dimiliki oleh hanya satu orang saja
Jawaban: C
10. Yang bukan merupakan sifat dan cirri dari perusahaan CV adalah
a. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
b. Modal besar karena didirikan banyak pihak
c. Mudah mendapat kredit pinjaman
d. Sulit mendapat kredit pinjaman
Jawaban: D
11. Pengertian dari Perusahaan Terbatas adalah?
a. Badan usaha yang memiliki badan hukum yang resmi, dimiliki minimal dua orang tanpa melibatkan harta pribadi yang ada di dalamnya
b. Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya
c. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
d. Badan usaha yang dimiliki penuh oleh pemerintah saja
Jawaban: A
12. Sifat dan ciri dibawah ini adalah yang dimiliki oleh PT, kecuali?
a. Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
b. Kepemilikan tidak mudah berpindah tangan
c. Modal dan ukuran perusahaan besar
d. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
Jawaban: B
13. Contoh benda bergerak tidak berwujud menurut UU adalah?
a. Saham, obligasi, dan cek
b. Obligasi, saham, dan komputer
c. Cek, mobil dan obligasi
d. Mobil, motor, cek dan obligasi
Jawaban: A
14. Hak Eigendom di sebut juga sebagai ?
a. Hak milik
b. Hak paten
c. Hak cipta
d. Semua jawaban salah
Jawaban: A
15. Cara memperoleh eigendom adalah?
a. pengambilan
b. daluwarsa
c. pewarisan
d. semua jawaban benar
Jawaban: D
16. Ada berapakah sistem penyerahan (Lavering) :
a. 3
b. 4
c. 2
d. 1
Jawaban: A
17. Macam-macam penyerahan di bagi menjadi 2 yaitu :
a. benda bergerak dan tidak bergerak
b. benda hidup dan mati
c. benda original dan alamiah
d. semua jawaban salah
Jawaban: A
18. Benda bergerak berwujud,diserahkan secara dari :
a. pengerim ke penerima
b. tangan ke tangan
c. kaki ke kaki
d. atasan ke bawahan
Jawaban: B
19. Dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru di sebut :
a. surat piutang atas bawa
b. surat piutang
c. surat jangka panjang
d. surat keterangan
Jawaban: A
20. Dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan di sebut :
a. surat piutang atas tunjuk
b. surat keterangan
c. surat jangka panjang
d. surat piutang atas bawa
Jawaban: A
21. Setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal :
a. 18
b. 17
c. 15
d. 19
Jawaban: D
22. Apakah yg di maksud dengan Gadai :
a. hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur
b. hak seorang untuk mengambil barang milik sendiri
c. hak kreditur untuk melunasi barang milik debitur
d. semua jawaban salah
Jawaban: A
23. Hak penerima Gadai adalah :
a. bertanggung jawab atas hilangnya barang
b. harus mengembalikan barangyang dijadikan jaminan
c. menahan biaya untuk menyelamatkan benda
d. jawaban A dan B benar
Jawaban: C
24. Penggolongan Jaminan berdasarkan Sifatnya, dibagi menjadi 2 yaitu:
a. terbuka dan tertutup
b. umum
c. khusus
d. umum dan khusus
Jawaban: D
25. Isitilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa :
a. swedia
b. portugis
c. yunani
d. belanda
Jawaban: D
Essay : Apakah yang di maksud dengan Bezit ?

Minggu, 16 Mei 2010

tercipta Untukku

Cinta itu anugerah
Yang tak kan pernah kita tahu akhirnya
Banyak orang yang menginginkan cinta itu hadir dihidupnya
Namun cinta itu tak bisa di paksa oleh siapapun
Cinta yang tumbuh dari diri seseorang itulah yang dinamakan cinta abadi
Cinta yang suci,kekal abadi dan penuh pengertian
Itulah cinta yang tumbuh dari ketulusan seseorang
Kesetian yang diberikan olehnya membuatku yakin
Akan cinta ku padanya
Membuatku yakin untuk selamanya mencintainya
Dan menyayanginya seumur hidupku
Karena Tuhan telah mencipkankan dia untukku
Dan akupun yakin dia tercipta untukku


*Nya yang dimaksud adalah seseorang yang selalu dihatiku(ADE PRATAMA)

DECHRIZ

PUDING ANGIN

Bahan :
500gr nanas,kupas,cuci bersih dan potong bentuk kipas
1ltr air untuk merebus
250gr gula pasir
4bh cengkih
4cm kayu manis
1sdt gelatin
5 putih telur
1sdt rum
Cara Membuat :
1. Rebus nanas dengan air, gula pasir, cengkih, kayu manis, dan gelatin. Masak sampai mendidih.
2. Kocok putih telur hingga mengembang, tambahkan gula pasir sedikit demi sedikit sambil terus dikocok sampai kental. Tambahkan rum, aduk sampai rata.
3. Tuang setup nanas ke dalam gelas, beri 2 sdm busa putih telur. Hias atasnya dengan cherry merah. Sajikan dingin.
Untuk 8 orang
SUMBER : NOVA NO 1155/XXIII

PENGALAMAN LUCU

Ada sedikit kisah lucu,uniknya yang terjadi pada diri saya sendiri. Itu terjadi ketika saya dan teman dekat saya di sebuah Mall di Depok. Jadi ketika saya dan teman saya pulang kuliah, kami langsung menuju ke Mall tersebut untuk makan siang. Kami melewati pintu samping Mall, ketika kami membuka pintu Mall dan masuk tiba – tiba temen dekat saya berkata “ jeyeeex(panggilan saying),liat dech itu ada uang Rp 50.000,00 “. Lalu sayapun menjawab “mana???” teman dekat saya pun berkata “ itu dipojok tembok sebelah kanan(persisnya di samping toko kacamata)” lalu dengan senang hati saya pun bergegas untuk mengambil uang itu,setelah uang itu terambil saya dan temen dekat saya pun lari.saat kita berlari saya berteriak kepada teman dekat saya “ jeyeeex(panggilan sayang) uangnya pendek uangnya pendek” tetapi teman dekat saya menghiraukan apa yang saya katakan. Sayapun berteriak satu kali lagi kalau uang tersebut ukurannya pendek tidak sesuai. Dan akhirnya kita berhenti berlari. Setelah kita buka ternyata uang itu adalah uang mainan, dan kitapun tertawa malu.
Dapat di ambil hikmah dari kejadian nyata tersebut, betapa materialistisnya saya sampai- sampai uang mainan pun di anggap uang asli, betapa berartikah uang sampai membutakan mata saya, dapat ditarik kesimpulan bahwa kita tidak boleh materialistis meskipun yang kita temui uang asli sekalipun.

Senin, 10 Mei 2010

HUKUM PERJANJIAN BAB VI

ASAS-ASAS DAN DASAR-DASAR PERJANJIAN INTERNASIONAL

Pendahuluan
Perjanjian Internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional utama, sehingga dengan demikian Hukum Internasional sama sekali tidak dapat dipisahkan dari keberadaan perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh negara-negara.

Perjanjian internasional dalam Konvensi Wina
tahun 1969 Pasal 2 (1) (a) diartikan sebagai :
(perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum.)

UNSUR-UNSUR PERJANJIAN INTERNASIONAL
Berdasarkan pengertian dalam Konvensi Wina diatas,
maka unsur-unsur perjanjian internasional adalah :
 Suatu persetujuan internasional
 Dibuat oleh negara negara
 Dalam bentuk tertulis
 Didasarkan pada hukum internasional
 Dibuat dalam instrumen tunggal. Dua atau lebih
 Memiliki nama apapun


KEMAMPUAN MEMBUAT PERJANJIAN INTERNASIONAL
Sementara itu “Treaty Making Powers” sendiri berdasarkan Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional berada ditangan “the big three”, yaitu :
 Kepala Negara (Head of State);
 Kepala Pemerintahan (Head of Government);
 Menteri Luar Negeri (Ministry for Foreign Affairs).
Sehingga tanpa menggunakan Surat Kuasa “Full Powers” mereka dapat menandatangani suatu perjanjian internasional

.
PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Dsr Hk Pembuatan PI à Ps. 11 UUD 1945
Sepanjang berkaitan dengan hubungan dan kerjasama luar negeri, Pasal 11 UUD 1945 di atas telah melahirkan dua buah Undang-undang penting yaitu : UU No.37 tahun 1999 tentang hubungan Luar Negeri dan UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dalam pelaksanaannya kedua Undang-undang ini terkait erat dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.


Definisi Perjanjian Internasional (UU No. 24/2000)
“Perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.”

Berkenaan dengan prosedur pembuatan perjanjian, UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional menetapkan bahwa :
“Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non-departemen, di tingkat pusat dan daerah yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu harus melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri Luar Negeri.”

Pedoman dan Prinsip Pembuatan Perjanjian
 Pedoman: Kepentingan Nasional.
 Prinsip :
à Kesepakatan para pihak,
à Saling menguntungkan / manfaat,
à Kesetaraan/persamaan kedudukan; dan
à Itikad baik.


Kerangka Perjanjian
à Judul
à Pembukaan /Mukaddimah
à Batang tubuh
à Ketentuan akhir
à Lampiran (jika perlu)

Bentuk-bentuk Perjanjian
à Perjanjian Bilateral
à Perjanjian Regional
à Perjanjian Multilateral

* Perjanjian Payung (Umbrella Agreement)
* Perjanjian bukan payung yg berdiri sendiri
* Perjanjian turunan dari Perjanjian Payung


Tahap Pembuatan Perjanjian
à Penjajagan
à Perundingan
à Perumusan Naskah
à Penerimaan Naskah
à Penandatanganan



Mulai Berlakunya Perjanjian
 Setelah Penandatanganan.
 Setelah Ratifikasi/pengesahan.
 Setelah Pertukaran Nota

*) Selain Presiden/Menlu; penandatanganan Perjanjian Induk perlu “Full Powers”


Tahap Pelaksanaan Perjanjian
 Mengkaji isi Perjanjian secara berkala
 Mengevaluasi pelaksanaan perjanjian setelah masa berlakunya berakhir.


Pengakhiran Perjanjian
Kesepakatan para pihak sesuai prosedur dlm Perjanjian,
à Tujuan Perjanjian telah tercapai,
à Terdapat perubahan mendasar yg mempengaruhi pelaksanaan perjanjian,
à Salah satu pihak tdk melaksanakan /melanggar perjanjian,
à Dibuat perjanjian baru menggantikan perjanjian lama,
à Muncul norma baru dlm Hukum Internasional,
à Terdapat hal-hal yg merugikan kepentingan nasional.

*) Dlm hal terjadi Suksesi Negara à P.I tetap berlaku selama neg. Pengganti menyatakan “terikat” pada Perjanjian tersebut



Sumber :http\www.theceli.com

Rabu, 21 April 2010

Kebun Raya Bogor

Kebun Raya Bogor pada mulanya merupakan bagian dari 'samida' (hutan buatan atau taman buatan) yang paling tidak telah ada pada pemerintahan Sri Baduga Maharaja (Prabu Siliwangi, 1474-1513) dari Kerajaan Sunda, sebagaimana tertulis dalam prasasti Batutulis. Hutan buatan itu ditujukan untuk keperluan menjaga kelestarian lingkungan sebagai tempat memelihara benih benih kayu yang langka. Di samping samida itu dibuat pula samida yang serupa di perbatasan Cianjur dengan Bogor (Hutan Ciung Wanara). Hutan ini kemudian dibiarkan setelah Kerajaan Sunda takluk dari Kesultanan Banten, hingga Gubernur Jenderal van der Capellen membangun rumah peristirahatan di salah satu sudutnya pada pertengahan abad ke-18.
Pada awal 1800-an Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles, yang mendiami Istana Bogor dan memiliki minat besar dalam botani, tertarik mengembangkan halaman Istana Bogor menjadi sebuah kebun yang cantik. Dengan bantuan para ahli botani, W. Kent, yang ikut membangun Kew Garden di London, Raffles menyulap halaman istana menjadi taman bergaya Inggris klasik. Inilah awal mula Kebun Raya Bogor dalam bentuknya sekarang.


Monumen Olivia Raffles
Pada tahun 1814 Olivia Raffles (istri dari Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles) meninggal dunia karena sakit dan dimakamkan di Batavia. Sebagai pengabadian, monumen untuknya didirikan di Kebun Raya Bogor.
Ide pendirian Kebun Raya bermula dari seorang ahli biologi yaitu Abner yang menulis surat kepada Gubernur Jenderal G.A.G.Ph. van der Capellen. Dalam surat itu terungkap keinginannya untuk meminta sebidang tanah yang akan dijadikan kebun tumbuhan yang berguna, tempat pendidikan guru, dan koleksi tumbuhan bagi pengembangan kebun-kebun yang lain.
Prof. Caspar Georg Karl Reinwardt adalah seseorang berkebangsaan Jerman yang berpindah ke Belanda dan menjadi ilmuwan botani dan kimia. Ia lalu diangkat menjadi menteri bidang pertanian, seni, dan ilmu pengetahuan di Jawa dan sekitarnya. Ia tertarik menyelidiki berbagai tanaman yang digunakan untuk pengobatan. Ia memutuskan untuk mengumpulkan semua tanaman ini di sebuah kebun botani di Kota Bogor, yang saat itu disebut Buitenzorg (dari bahasa Belanda yang berarti "tidak perlu khawatir"). Reinwardt juga menjadi perintis di bidang pembuatan herbarium. Ia kemudian dikenal sebagai seorang pendiri Herbarium Bogoriense.
Pada tahun 18 Mei 1817, Gubernur Jenderal Godert Alexander Gerard Philip van der Capellen secara resmi mendirikan Kebun Raya Bogor dengan nama s'Lands Plantentuinte Buitenzorg. Pendiriannya diawali dengan menancapkan ayunan cangkul pertama di bumi Pajajaran sebagai pertanda dibangunnya pembangunan kebun itu, yang pelaksanaannya dipimpin oleh Reinwardt sendiri, dibantu oleh James Hooper dan W. Kent (dari Kebun Botani Kew yang terkenal di Richmond, Inggris).
Sekitar 47 hektar tanah di sekitar Istana Bogor dan bekas samida dijadikan lahan pertama untuk kebun botani. Reinwardt menjadi pengarah pertamanya dari 1817 sampai 1822. Kesempatan ini digunakannya untuk mengumpulkan tanaman dan benih dari bagian lain Nusantara. Dengan segera Bogor menjadi pusat pengembangan pertanian dan hortikultura di Indonesia. Pada masa itu diperkirakan sekitar 900 tanaman hidup ditanam di kebun tersebut.
Pada tahun 1822 Reinwardt kembali ke Belanda dan digantikan oleh Dr. Carl Ludwig Blume yang melakukan inventarisasi tanaman koleksi yang tumbuh di kebun. Ia juga menyusun katalog kebun yang pertama berhasil dicatat sebanyak 912 jenis (spesies) tanaman. Pelaksanaan pembangunan kebun ini pernah terhenti karena kekurangan dana tetapi kemudian dirintis lagi oleh Johannes Elias Teysmann (1831), seorang ahli kebun istana Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch. Dengan dibantu oleh Justus Karl Hasskarl, ia melakukan pengaturan penanaman tanaman koleksi dengan mengelompokkan menurut suku (familia).
Teysmann kemudian digantikan oleh Dr. Rudolph Herman Christiaan Carel Scheffer pada tahun 1867 menjadi direktur, dan dilanjutkan kemudian oleh Prof. Dr. Melchior Treub.
Pendirian Kebun Raya Bogor bisa dikatakan mengawali perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia. Dari sini lahir beberapa institusi ilmu pengetahuan lain, seperti Bibliotheca Bogoriensis (1842), Herbarium Bogoriense (1844), Kebun Raya Cibodas (1860), Laboratorium Treub (1884), dan Museum dan Laboratorium Zoologi (1894).
Pada tanggal 30 Mei 1868 Kebun Raya Bogor secara resmi terpisah pengurusannya dengan halaman Istana Bogor.
Pada mulanya kebun ini hanya akan digunakan sebagai kebun percobaan bagi tanaman perkebunan yang akan diperkenalkan ke Hindia-Belanda (kini Indonesia). Namun pada perkembangannya juga digunakan sebagai wadah penelitian ilmuwan pada zaman itu (1880 - 1905).
Kebun Raya Bogor selalu mengalami perkembangan yang berarti di bawah kepemimpinan Dr. Carl Ludwig Blume (1822), JE. Teijsmann dan Dr. Hasskarl (zaman Gubernur Jenderal Van den Bosch), J. E. Teijsmann dan Simon Binnendijk, Dr. R.H.C.C. Scheffer (1867), Prof. Dr. Melchior Treub (1881), Dr. Jacob Christiaan Koningsberger (1904), Van den Hornett (1904), dan Prof. Ir. Koestono Setijowirjo (1949), yang merupakan orang Indonesia pertama yang menjabat suatu pimpin lembaga penelitian yang bertaraf internasional.
Pada saat kepemimpinan tokoh-tokoh itu telah dilakukan kegiatan pembuatan katalog mengenai Kebun Raya Bogor, pencatatan lengkap tentang koleksi tumbuh-tumbuhan Cryptogamae, 25 spesies Gymnospermae, 51 spesies Monocotyledonae dan 2200 spesies Dicotyledonae, usaha pengenalan tanaman ekonomi penting di Indonesia, pengumpulan tanam-tanaman yang berguna bagi Indonesia (43 jenis, di antaranya vanili, kelapa sawit, kina, getah perca, tebu, ubi kayu, jagung dari Amerika, kayu besi dari Palembang dan Kalimantan), dan mengembangkan kelembagaan internal di Kebun Raya yaitu:
• Herbarium
• Museum
• Laboratorium Botani
• Kebun Percobaan
• Laboratorium Kimia
• Laboratorium Farmasi
• Cabang Kebun Raya di Sibolangit, Deli Serdang dan di Purwodadi, Kabupaten Pasuruan
• Perpustakaan Fotografi dan Tata Usaha
• Pendirian Kantor Perikanan dan Akademi Biologi (cikal bakal IPB).
Kebun Raya Bogor sepanjang perjalanan sejarahnya mempunyai berbagai nama dan julukan, seperti
• s'Lands Plantentuin
• Syokubutzuer (zaman Pendudukan Jepang)
• Botanical Garden of Buitenzorg
• Botanical Garden of Indonesia
• Kebun Gede
• Kebun Jodoh.
• Kebun tete

Koleksi pohon dan tumbuhan
Bunga bangkai
• Salah satu daya tarik utama Kebun Raya Bogor adalah bunga bangkai (Amorphophalus titanum) karena saat-saat mendekati mekar akan mengeluarkan bau bangkai yang menyengat. Bunga ini dapat mencapai tinggi 2m dan merupakan bunga majemuk terbesar di dunia tumbuhan.
• Pohon kelapa sawit tertua di Asia Tenggara yang masih hidup sampai sekarang.
Penanaman Bunga Bangkai
• Pada tanggal 19 Desember 1992, ditanamlah bunga bangkai jenis bunga bangkai Amorphophalus titanum Becc. (Araceae atau suku talas-talasan). Bunga ini berasal dari Muara Aimat - Jambi, dengan berat umbi 30 kg.
• Pada tanggal 5 Februari 1994, muncul tunas bunga, kemudian pada tanggal 9 Maret 1994 tingginya telah mencapai 1 meter. Lima hari kemudian tinggi tanaman ini bertambah menjadi 1,5 meter. Karena tanaman ini termasuk langka, maka tanaman ini termasuk salah satu tanaman yang dilindungi dan dikembangbiakkan.


Kunjungan



• Pada hari Minggu dan hari libur kebun raya sangat ramai dengan pengunjung
• Kebun Raya Bogor dibuka setiap hari dari jam 8 pagi hingga jam 5 sore.
• Harga tanda masuk Rp.9500
• Mobil Roda 4 Rp. 15.000 dan Motor Rp. 3000
• Pintu gerbang utama ada di sebelah Selatan, sedangkan pintu-pintu yang lain hanya dibuka pada hari Minggu dan libur.
• Untuk masuk ke rumah anggrek di dalam KBR, penungunjung dikenakan tambahan Rp.1000.
SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Kebun_Raya_Bogor

Sabtu, 17 April 2010

Topeng Kuno Amfiteater

Tahun 55 SM aku digunakan oleh seorang pemain utama sebuah pertunjukan teater. Pada masa itu topeng seperti aku sangat penting. Tatarias belum dikenal. Jadi untuk membedakan setiap pemain, topeng sangat dibutuhkan.
“ saatnya kita beraksi, “ si pemain utama membelaiku dengan penuh ke kaguman.
Saat itu aku dan si pemain utama beraksi di gedung pertunjukan teater yang disebut amfiteater. Aku rasa 40.000 penduduk kota Roma selalu menjadi penonton kami.
Namun, hari seperti itu telah lama berlalu. Gedung amfiteater telah runtuh ribuan tahun silam. Aku terkubur dibawahnya dan baru ditemukan beberapa abad yang lalu. Sayang, aku tak lagi digunakan untuk pertunjukan teater. Aku kini sendiri mengenang masa lalu di salah satu sudut museum.
SUMBER : MAJALAH ANAK – ANAK BEE EDISI 12/1

Jumat, 16 April 2010

Mengatasi Jarak

Sejak zaman dahulu, manusia selalu berusaha bercakap- cakap dengan sesamanya. Soal jarak, bukan masalah. Kita tahu bagaimana asap digunakan untuk mengabarkan besar jarak jauh, bukan?
Beruntungnya umat manusia. Jarak benar- benar tak lagi berarti setelah telepon berhasil ditemukan di akhir abad XIX. Ketika kita mengucapkan “ Hallo”, suara kita menjadi rentetan gelombang bunyi. Membrane pada telelpon akan bergetar . Hey! Getarannya mengubah gelombang bunyi suara menjadi aliran listrik. Suara yang telah menjadi aliran listrik dengan mudah menjelajahi dunia melalui kabel telelpon.
Aliran listrik pun tiba ditempat yang jadi tujuannya. Setelah masuk kembali ke dalam telepon, aliran listerik kembali berubah menjadi gelombang suara yang membuat suara “ Hallo” terdengar oleh siapapun yang mengangkat telepon.
SUMBER : MAJALAH ANAK – ANAK BEE EDISI 12/1

Kerinduan Ratu Amytis

Ratu Amytis, permaisuri sang penguasa Babylonia, Nebuchadnezzar II terus berduka. Hijaunya tumbuhan diantara karang dan pegunungan kerajaan Medes terus memanggil dalam bayang kerinduannya.
Kemewahan istana di tengah –tengah dataran panas yang selalu di bakar matahari tak sebanding dengan keindahan negerinya. Duka terus mewarnai hari – harinya.
Raja Nebuchadnezzar II tak membiarkan permaisurinya terus berduka. Diam – diam Ia memerintahkan para bawahannya membangun semua hal yang dibayangkan permaisurinya.
Satu hari Nebuchadnezzar II mengajak permaisurinya melihat pemandangan sungai Eufrat melalui jendela istana.
Betapa terkejutnya Ratu Amytis. Ia melihat sebuah gunung buatan dengan tumbuhan hijau mengelilingi dan taman indah di puncaknya…..
Taman gantung babylonia!!! Hadiah raja Nebuchadnezzar II untuk mengobati kerinduan permaisurinya.
SUMBER : MAJALAH ANAK – ANAK BEE EDISI 12/1

Senin, 12 April 2010

Jenis anggaran yang termasuk dalam jaringan kerja anggaran induk adalah sebagai berikut:

ANGGARAN PENJUALAN
Fondasi dari anggaran penjualan dan semua bagian anggaran master adalah prakiraan (forecast) penjualan. Jika prakiraan telah disiapkan secara hati-hati dan akurat, langkah-langkah yang telah diambil dalam proses anggaran akan lebih andal (reliable). Hal ini dijelaskan bahwa prakiraan penjualan menyediakan data untuk mengembamgkan anggaran poduksi, pembelian, komersial, dan admisinstrasi dan keuangan. Jika prakiraan penjualan salah, anggaran yang berkaitan akan mengurangi keandalan (less reliable).

ANGGARAN PRODUKSI
Disusun setelah anggaran penjualan . Anggaran produksi daftar jumlah unit yang harus diproduksi setiap periode anggaran untuk memenuhi kebutuhan penjualan dan untuk menyediakan persediaan akhir yang diinginkan. Anggaran produksi adalah perencanaan dan pengorganisasian sebelumnya mengenai orang-orang, bahan-bahan, mesin-mesin, dan peralatan lain serta modal yang diperlukan untuk memproduksi barang pada suatu priode tertentu dimasa depan sesuai dengan apa yang dibutuhkan atau diramalkan.

ANGGARAN BIAYA BAHAN BAKU
Menurut Munandar (2000 :134 ) merupakan anggaran yang merupakan yang merencanakan secara lebih terperinci tentang Biaya Bahan Baku untuk produksi selama periode yang akan dating, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jenis (kualitas ) bahan baku yang di olah jumlah(kuantitas) bahan baku yang di olah dan waktu kapan bahan baku yang tersebut di olah dalam proses produksi.


ANGGARAN BIAYA TENAGA KERJA
Anggaran biaya tenaga kerja langsung merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jumlah waktu yang diperlukan oleh para tenaga kerja langsung untuk menyelesaikan unit yang akan diproduksi, tarif upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung dan waktu (kapan) para tenaga kerja langsung tersebut menjalankan kegiatan proses produksi, yang masing-masing dikaitkan dengan jenis barang jadi (produk) yang akan dihasilkan, serta tempat (departemen) di mana para tenaga kerja langsung tersebut akan bekerja.

ANGGARAN PENGELUARAN MODAL
Menunjukan rencana jangka panjang dan pembelnjaan atas aktiva tetap seperti gedung, peralatan, kendaraan, perabot, dan sebagainya. Pengeluaran modal yang besar biasanya dilakukan dengan menggunakan pinjaman. Belanja investasi / modal adalah pengeluaran yang manfaatnya cenderung melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan pemerintah, dan selanjutnya akan menambah anggaran rutin untuk biaya operasional dan pemeliharaan. Anggaran berfungsi sebagai alat politis yang digunakan untuk memutuskan prioritas dan kebutuhan keuangan pada sektor tersebut. Pembuatan budget barang modal merupakan proses perencanaan dan pengendalian pengeluaran strategis (jangka panjang) dan taktis (jangka pendek) untuk pemuasan dan penciutan investasi atau aset tetap. Pengeluaran untuk pembelian barang modal adalah penggantian dana.


ANGGARAN BIAYA OVERHEAD PABRIK
Anggaran biaya overhead pabrik merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang beban biaya pabrik tidak langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana jenis biaya pabrik tidak langsung, jumlah biaya pabrik tidak langsung dan waktu (kapan) biaya pabrik tidak langsung tersebut dibebankan, yang masing-masing dikaiykan dengan tempat (departemen) dimana biaya pabrik tidak langsung tersebut terjadi.


ANGGARAN PERSEDIAAN
Merupakan anggaran yang merencanakan secara terperinci berapa nilai persediaan ada periode yang akan dating. Pada perusahaan Manufaktur persediaan yang ada terdiri dari 3 jenis yakni persediaan material persediaan barang setengah jadi,dan persediaan barang jadi.


ANGGARAN KAS
Adalah Anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang kas beserta perubahan-perubahannya dari waktu-kewaktu selama periode yang datang, baik perubahan yang berupa penerimaan kas, maupun perubahan yang berupa pengeluaran kas. Penyusunan anggaran kas bagi suatu perusahaan sangatlah penting artinya bagi penjagaan likuiditasnya. Dengan menyusun anggaran kas akan dapat diketahui kapan perusahaan dalam keadaan defisit kas atau surplus kas karena operasi perusahaan. Dengan mengetahui adanya defisit kas jauh sebelumnya, maka dapatlah direncanakan sebelumnya penentuan sumber dana yang akan digunakan untuk menutupi defisit tersebut. Karena masih cukupnya waktu maka terdapat lebih banyak alternatif sumber dana, dan rnakin banyaknya alternative sumber dana berarti, kita dapat mengadakan pemilihan sumber dana yang biayanya paling rendah. Sebaliknya dengan mengetahui jauh sebelumnya bahwa akan terdapat surplus kas yang besar, maka jauh sebelumnya sudah dapat direncanakan bagaimana menggunakan kelebihan dana secara efisien.


ANGGARAN BIAYA NON PRODUKSI
Terdiri atas Anggaran Biaya Pemasaran dan anggaran Biaya Administrasi dan Umum,yang masing-masing memuat taksiran Biaya Pemasaran dan Biaya administrasi dan Umum. Anggaran ini di gunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba.


ANGGARAN RUGI LABA
Memuat mengenai taksiran rugi atau laba perusahaan selama periode anggaran. Anggaran ini di susun dari anggaran Operasi, dan di gunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Neraca.

ANGGARAN NERACA
Berisi mengenai rencana posisi keuangan (aktiva,utang,dan modal) perusahaan pada awal dan akhir periode anggaran.Anggaran Neraca di susun dari Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba,dan di gunakan untuk dasar penyusunan Anggaran Perubahan Posisi Keuangan.


ANGGARAN PERUBAHAN POSISI KEUANGAN
Memuat mengenai rencana perubahan aktiva,utang,modal perusahaan selama periode anggaran.Anggaran ini di susun dari Anggaran Neraca.

SUMBER :
1. http://digilib.unnes.ac.id/gsdl/collect/skripsi/archives/HASH71bf.dir/doc.pdf
2. http://www.google.co.id/#hl=id&q=+ANGGARAN+PENJUALAN
3. http://library.usu.ac.id/download/fe/akuntansi-narumondang.pdf
4. http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http: //www.accountingformanagement.com/production_budget.htm
5. http://wapedia.mobi/id/Anggaran_Sektor_Publik

Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Manusia:
Pengertian secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu : Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
Badan Hukum
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.

Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Benda Bergerak
Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
• Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
• Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.

BEZIT
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
a. Bezit atas benda yang bergerak
Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut. Bezit barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.
b. Bezit atas benda tak bergerak
Ditentukan oleh Undang – Undang bahwa, orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW) oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan, apabila orang yang menyatakan adalah bezitter.
Notes :
Orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak dibawah umur dapat memperolehnya karena pada orang sakit ingatan dianggap tidak mungkin adanya kemauan untuk memiliki.
Perolehan bezit bisa melalui perantara orang lain, asal menurut hukum orang tersebut mempunyai hak untuk mewakili dan dengan secara nyata menguasai benda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorang wali.
Bezit dapat diperoleh juga melalui warisan (Pasal 541 KUHPer)
Segala sesuatu yang merupakan bezit seorang yang sudah meninggal, berpindah sejak hari meninggalnya kepada ahli warisnya, dengan segala sifat dan cacat – cacatnya.
Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak – hak sebagai berikut :
Seorang bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat di depan hakim. Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilan dari benda yang dikuasainya pada waktu ia digugat di depan hakim dan ia tak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun akhirnya ia kalah
Seorang bezitter yang jujur, lama kelamaan dapat memiliki hak milik atas benda yang dikuasainya tersebut. Jika ia diganggu oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta kepada hakim agar ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan semula, sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.
EIGENDOM
Hak milik / Hak Eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan leluasa, merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda ( Pasal 570 KUHPer).
Awalnya tidak terbatas, tetapi menimbulkan beberapa masalah, yang akhirnya diberi batasan bahwa hak eigendom tidak boleh mengganggu hak orang lain.
Cara Memperoleh Eigendom ( Pasal 584 KUHPer) :
Pengambilan, misal : sarang tawon
Ikutan / Natrekking, suatu pelipatan / penambahan karena perbuatan alam, misal : kuda beranak, pohon berbuah, dsb.
Daluwarsa, lewatnya waktu
Pewarisan, baik menurut UU ataupun testamen
Penyerahan / Lavering, baik secara nyata (dari tangan ke tangan) maupun secara yuridis
Dua Sistem Penyerahan (Lavering):
KUHPer menganut causal stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak ini digantungkan kepada sah tidaknya perjanjianatau adanya "alas hak". Berarti, ada dua hubungan kasual antara penyerahan hak dengan perjanjian. Penyerahan barang sah jika perjanjiannya sah.
Abstrak Stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak dipandang terlepas dari perjanjian / alas hak. Berarti membawa konsekuensi : penyerahan dapat sah walaupun alas haknya tidak sah. Ini akan merugikan pemilik baru.
Macam – Macam Cara Penyerahan
Dibedakan antara benda bergerak dan tidak bergerak
Benda Bergerak
Benda bergerak berwujud ( Pasal 612 ayat 1 KUHPer)
Diserahkan secara nyata dari tangan ke tangan.
Kemungkinan : Barang sudah dimasukkan ke dalam gudang, maka
penyerahan dapat secara simbolik, yaitu dengan penyerahan kunci gudang
Benda Bergerak Tidak Berwujud (Pasal 613 KUHPer)
Surat Piutang Atas Nama (op naam), dilakukan dengan cara "cessie", yaitu dengan cara membuat akta otentik (dibuat Notaris), atau bawah tangan (dibuat oleh para pihak) yang menyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada seseorang
Surat Piutang Atas Bawa (aan toonder), dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru
Surat Piutang Atas Tunjuk (aan order), dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan.
Benda Tidak Bergerak
Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Dalam sistem sekarang, setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal 19 PP No.10 / 1961 yang menyebutkan bahwa setiap peralihan hak harus dilakukan di depan PPAT.
Syarat – Syarat Penyerahan :
1. Harus ada alas hak yang sah yaitu, suatu hubungan hukum yang mengakibatkan adanya suatu peralihan
2. Diserahkan oleh orang-orang yang berhak/berwenang.
GADAI (Pasal 1150 – 1160 KUHPer)
Gadai adalah hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur bila ia wanprestasi.
3 hal penting :
1. Gadai merupakan hak kebendaan atas benda bergerak
2. Diperjanjikan dengan menyerahkan bezit
3. Bertujuan untuk mengambil pelunasan hutang
Terjadinya GADAI
Perjanjian Gadai :Bebas, yaitu lisan dan tertulis (akta notaries / akta bawah tangan)
Inbezit Stelling, yaitu penyerahan barang yang digadaikan dari Pandgever (pemberi gadai) kepada Pandnemer (penerima gadai). Jadi barang yang digadaikan itu harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai kepada kreditur pemegang gadai atau kepada pihak ketiga yang disetujui oleh kreditur dan debitur.
Notes :
Dikenal juga Fiducia, yang bersumber pada yurisprudensi, dimana barang yang dijadikan jaminan tidak diserahkan melainkan tetap dipegang debitur dengan penyerahan hak milik secara kepercayaan.
Sifat / Ciri Gadai :
Accessoir (perjanjian ikutan)
Kreditur mempunyai hak mendahului
Mengikut bendanya (pasal 1152 (3) jo pasal 1977 jo pasal 583 KUHPer)
Kreditur berhak menjual lelang barang bergerak dan mengambil hasil dan penjualannya untuk melunasi hutang debitur kepadanya lebih dahulu dari kreditur – kreditur yang lain.

Hak Penerima Gadai (Pandnemer)
Menahan barang
Mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan. Hal ini dimungkinkan apabila ternyata si debitur lalai
Meminta biaya untuk menyelamatkan benda
Hak untuk menggadaikan kembali

Kewajiban Pandnemer :
Bertanggung jawab atas hilangnya benda atau kemunduran dari nilai tersebut
Dalam hal menjual (jika terjadi wanprestasi), ia harus memberi tahu debitur tentang harga jual
Harus mengembalikan barang yang djadikan jaminan dalam hal hutang pokoknya lunas.

JAMINAN
Istilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu “zekerheid” atau “cautie”, yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang- barangnya. Dalam peraturan perundang- undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU yang Diubah)
Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memilki arti yaitu “tanggungan”. Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998 , membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah “jaminan” dari pada agunan. Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan.
Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur. Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23 /69 /KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: “suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Sedangkan pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu: “jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.
Penggolongan Jaminan
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya yaitu:
1. Jaminan yang bersifat Umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, yaitu “segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerang maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang aka nada dimasa mendatang menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan”.
2. Jaminan yang bersifat Khusu
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda atau barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
2. Jaminan yang bersifat Khusus. merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.

SOAL
1. Pemegang hak dan kewajiban menurut hukum merupakan pengertian dari?
a. Subyek Hukum c. Subyek Seni
b. Subyek Politik d. Subyek Ekonomi
Jawaban: A
2. Subyek hukum dalam sistem hukum di Indonesia, bertitik tolak dari sistem hukum negara?
a. China c. Inggris
b. Amerika d. Belanda
Jawaban: D
3. Yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum di Indonesia ialah?
a. Kelompok dan individu c. Individu dan Badan Hukum
b. Individu dan Pemerintah d. Badan Hukum dan Kelompok
Jawaban: C
4. Isi kandungan dari Pasal 2 KUH Perdata yaitu?
a. Manusia mempunyai hak jika masih balita
b. Manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan
c. Manusia mempunyai hak bila sudah dewasa
d. Manusia mempunyai hak bila sudah meninggal
Jawaban: B
5. Menurut Salim HS. SH. Ms, teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif yaitu?
a. Teori Konsensi c. Teori Konfidensi
b. Teori Kondensi d. Teori Konsistensi
Jawaban: A
6. Pengertian dari Perusahaan Perseroan adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
c. Badan usaha yang dimiliki oleh siapa saja
d. Badan usaha yang dimiliki dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang berbeda
Jawaban: B
7. Pengertian dari Perusahaan Persekutuan adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
c. Badan usaha yang dimiliki oleh siapa saja
d. Badan usaha yang dimiliki dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang berbeda
Jawaban: A
8. Pengertian dari Firma adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
b. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
c. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata setiap pemiliknya
d. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih
Jawaban: C
9. Pengertian dari CV adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata setiap pemiliknya
c. Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya
e. Badan usaha yang dimiliki oleh hanya satu orang saja
Jawaban: C
10. Yang bukan merupakan sifat dan cirri dari perusahaan CV adalah
a. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
b. Modal besar karena didirikan banyak pihak
c. Mudah mendapat kredit pinjaman
d. Sulit mendapat kredit pinjaman
Jawaban: D
11. Pengertian dari Perusahaan Terbatas adalah?
a. Badan usaha yang memiliki badan hukum yang resmi, dimiliki minimal dua orang tanpa melibatkan harta pribadi yang ada di dalamnya
b. Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya
c. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
d. Badan usaha yang dimiliki penuh oleh pemerintah saja
Jawaban: A
12. Sifat dan ciri dibawah ini adalah yang dimiliki oleh PT, kecuali?
a. Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
b. Kepemilikan tidak mudah berpindah tangan
c. Modal dan ukuran perusahaan besar
d. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
Jawaban: B
13. Contoh benda bergerak tidak berwujud menurut UU adalah?
a. Saham, obligasi, dan cek
b. Obligasi, saham, dan komputer
c. Cek, mobil dan obligasi
d. Mobil, motor, cek dan obligasi
Jawaban: A
14. Hak Eigendom di sebut juga sebagai ?
a. Hak milik
b. Hak paten
c. Hak cipta
d. Semua jawaban salah
Jawaban: A
15. Cara memperoleh eigendom adalah?
a. pengambilan
b. daluwarsa
c. pewarisan
d. semua jawaban benar
Jawaban: D
16. Ada berapakah sistem penyerahan (Lavering) :
a. 3
b. 4
c. 2
d. 1
Jawaban: A
17. Macam-macam penyerahan di bagi menjadi 2 yaitu :
a. benda bergerak dan tidak bergerak
b. benda hidup dan mati
c. benda original dan alamiah
d. semua jawaban salah
Jawaban: A
18. Benda bergerak berwujud,diserahkan secara dari :
a. pengerim ke penerima
b. tangan ke tangan
c. kaki ke kaki
d. atasan ke bawahan
Jawaban: B
19. Dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru di sebut :
a. surat piutang atas bawa
b. surat piutang
c. surat jangka panjang
d. surat keterangan
Jawaban: A
20. Dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan di sebut :
a. surat piutang atas tunjuk
b. surat keterangan
c. surat jangka panjang
d. surat piutang atas bawa
Jawaban: A
21. Setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal :
a. 18
b. 17
c. 15
d. 19
Jawaban: D
22. Apakah yg di maksud dengan Gadai :
a. hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur
b. hak seorang untuk mengambil barang milik sendiri
c. hak kreditur untuk melunasi barang milik debitur
d. semua jawaban salah
Jawaban: A
23. Hak penerima Gadai adalah :
a. bertanggung jawab atas hilangnya barang
b. harus mengembalikan barangyang dijadikan jaminan
c. menahan biaya untuk menyelamatkan benda
d. jawaban A dan B benar
Jawaban: C
24. Penggolongan Jaminan berdasarkan Sifatnya, dibagi menjadi 2 yaitu:
a. terbuka dan tertutup
b. umum
c. khusus
d. umum dan khusus
Jawaban: D
25. Isitilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa :
a. swedia
b. portugis
c. yunani
d. belanda
Jawaban: D
Essay : Apakah yang di maksud dengan Bezit ?

;;

By :
Free Blog Templates