Selasa, 10 November 2009
BAB 6
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The cooperative Movement and some of its problem” yamg mengatakan bahwa : “ cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip- prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas – azas koperasi yang mengandung unsure- unsure social di dalamnya.
• Unsur social yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota , hubungan anggota dengan pengurus,tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
Kesukarelaan dalam anggota
Menolong diri sendiri (self help)
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Menurut Prof. Ewell Paul , Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur yaitu:
a. Anggota
b. Pengurus
c. Manajer
d. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
• Menurut UU No.25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
a) Rapat Anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara pada rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota secara keseluruhan menjalankan menajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
a) Anggaran dasar
b) Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
c) Pemilihan / pengangkatan/ pemberhentian pengurus dan pengawas
d) Rencana kerja , pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
e) Penggabungan , peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of cooperative” fungsi pengurus adalah :
a) Pusat pengambilan keputusan tertinggi
b) Pemberi nasihat
c) Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
d) Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha- usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya: mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggota.
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi.
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
0 komentar:
Posting Komentar