Senin, 12 April 2010
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Pandangan Ahli Hukum Tentang Tujuan Hukum
(R.Soeroso,1996:56-57) ; Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Subekti, dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya, dengan cara menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
Apeldoorn. dalam bukunya “Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Aristoteles, dalam bukunya “Rhetorica”, mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Jeremy Bentham, dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation” mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Van Kan. berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Rusli Effendy (1991:79) mengemukakan bahwa tujuan hukum dapat dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, yaitu :
1. Dari sudut pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum dititik beratkan pada segi kepastian hukum.
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan.
3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatan.
Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal, dapat dilihat dari tiga aliran konvensional :
1. Aliran Etis
Aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Hukum ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang adil dan yang tidak adil, dengan perkataan lain hukum menurut aliran ini bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan keadilan. Pendukung aliran ini antara lain, Aristoteles, Gery Mil, Ehrliek, Wartle.
Salah satu pendukung aliran ini adalah Geny. Sedangkan penetang aliran ini pun cukup banyak, antara lain pakar hukum Sudikno Mertokusumo:
“Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum itu identik atau tumbuh dengan keadilan, hukum tidaklah identik dengan keadilan. Dengan demikian berarti teori etis itu berat sebelah” (Achmad Ali, 1996:86).
Tegasnya keadilan atau apa yang dipandang sebagai adil sifatnya sangat relatif, abstrak dan subyektif. Ukuran adil bagi tiap-tiap orang bisa berbeda-beda. Olehnya itu tepat apa yang pernah diungkapkan oleh N.E. Algra bahwa :
“Apakah sesuatu itu adil (rechtvaardig), lebih banyak tergantung pada Rechtmatig heid (kesesuaian dengan hukum) pandangan pribadi seseorang penilai. Kiranya lebih baik tidak mengatakan “itu adil”, tetapi itu mengatakan hal ini saya anggap adil memandang sesuatu itu adil, terutama merupakan sesuatu pendapat mengenai nilai secara pribadi. Achmad Ali (1990:97).
2. Aliran Utilistis
Menurut aliran ini mengaggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebsar-besarnya bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Jadi pada hakekatnya menurut aliran ini, tujuan hukum adalah manfaat dalam mengahasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
Aliran utilistis ini mempunyai pandangan bahwa tujuan hukum tidak lain adalah bagaiamana memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga masyarakat (ajaran moral praktis).
3. Aliran Yuridis Dogmatik
Menurut aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu mempertahankan ketertiban.
Penganut aliran yuridis dogmatik ini bahwa adanya jaminan hukum yang tertuang dari rumusan aturan perundang-undangan adalah sebuah kepastian hukum yang harus diwujudkan. Kepastian hukum adalah syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan kemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastian hukum.
Bagi penganut aliran ini, janji hukum yang tertuang dalam rumusan aturan tadi merupakan kepastian yang harus diwujudkan, penganut aliran ini melupakan bahwa sebenarnya janji hukum itu bukan suatu yang harus, tetapi hanya suatu yang seharusnya.
Dari ketiga aliran tujuan hukum di atas tidaklah bersifat baku, dalam artian masih ada pendapat-pendapat lain tentang tujuan hukum yang bisa dilambangkan dengan melihat latar belakang konteks sosial masyarakat yang selalu berubah.
SUMBER-SUMBER TATA HUKUM DI INDONESIA
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Hubungan antara MPR - Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR - DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR - Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.
Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.
Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :
a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945
Kodifikasi Hukum
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum
Pengertian ekonomi
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
1. Deskriptif
2. Teori
• Ekonomi Mikro
• Ekonomi Makro
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi sosial
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari
Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian,
pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan
arti Economic Law di Amerika Serikat.
Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit
E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah
Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.
Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara
(terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an
diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi
bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat
memenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga
tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama
“malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap
faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk
mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga
maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizin
Pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti
misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman
modal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau
mengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.
Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan nama
Droit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit).
Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara
Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan International
Bank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima
Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negaranegara
yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara
penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara
penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di
Indonesia sejak Orde Baru.
Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada
Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk
substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata
Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan
nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.
SOAL
1.”Law is a rule of moral action obliging to that which is right” adalah pengertian hukum menurut…
a.Aristoteles c.Grotius
b.Hobbes d.Prof.Mr.Dr.C.van Vollenhoven
2.Di antara pilihan berikut ini mana yang termasuk salah satu unsur dari keseluruhan system hokum…
a.Asas-asas hukum c.Hukum kebiasaan
b.Undang-undang d.Konvensi-konvensi Internasional
3.Mana yang termasuk sarana dan prasarana hukum,kecuali…
a.Kendaraan c.Anggaran Pembangunan
b.Alat-alat perkantoran d.Perabotan rumah tangga
4.Apa yang di maksud dengan kodifikasi hukum…
a.Hukum yang di cantumkan dalam berbagai peraturan
b.Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
c.Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat
d.Hukum yang tidak tertulis
5.Unsur-unsur dari suatu kodifikasi adalah,kecuali…
a.hukum tertulis c.Sistematis
b.jenis-jenis hukum tertentu d.lengkap
6.Tujuan kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh,kecuali…
a.Kepastian hokum c.Lengkap
b.Penyederhanaan hokum d.Kesatuan hokum
7.Pengertain hukum menurut Prof.Mr.Dr.C.van Vollenhoven adalah…
a.”Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”
b.”Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
c.Where as law,properly is the word of him,that by right command over others”
d.”Universal law is the law of nature”
8.Peraturan atau norma hokum terdiri dari.kecuali…
a.Undang-undang c.Hukum kebiasaan
b.Yurisprudensi tetap d.Pranata-pranata hokum
9.Yang termasuk perilaku masyarakt dalam budaya hukum adalah…
a.pers di Indonesia yang cenderung menghakimi sendiri sebelum di buktikan
b.Perilaku pejabat Eksekutif
c.Perilaku pejabat Legislatif
d.Perilaku pejabat Yudikatif
10.Sebutkan fungsi hokum,kecuali adalah…
a.Menjaga ketertiban dan keamanan
b.Menciptakan suasana kepastian hokum dan adil dalam masyarakat
c.membuat keonaran
d.menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan politk dan ekonomi
11.perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih yaitu:
a. Traktat
b. Convention
c. Kodifikasi
d. Ketetapan MPR
12. Yang bukan dari Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Jawaban A &B benar
d. Jawaban A& B salah
1 3. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a. Hukum tertulis dan tidak tertulis
b.Hukum Perdata dan Hukum Pidana
c. Jawaban A & B benar
d. Semua jawaban salah
14. Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Jawaban A & B benar
d. Salah semua.
15. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
a. menetapkan undang-undang dasar;
b. menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
c. mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Jawaban A,B dan C benar
16.Pengertian Hukum menurut para ahli Grotius adalah…
a. Low is rule of moral action obliging to that which is right
b. Universal law is the of nature
c. Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuwen tegenstuw
d. Where a law propely is the word of him, that lay right command over others
17.Sumber hukum terbagi menjadi 2 yaitu …
a. Sumber hukum formail dan sumber hukum materiil
b. Sumber hukum internasional dan sumber hukum formal
c. c. Sumber hukum materiil dan sumber hukum traktat
d. d. karya hukum dan kebiasaan
e.
18.Sumber hukum internasional berdasarkan sifat daya ikatannya yaitu…
A..Sumber hukum formail dan sumber hukum material
B.Sumber hukum internasional dan sumber hukum materiil
C.Sumber hukum primer dan sumber hukum subsider
D.Sumber hukum formal dan sumber hukum subside
19. Hukum ekonomi merupakan terjemahan dari Negara…
a. Belanda dan Amerika
b. Perancis dan Inggris
c. Indonesia dan Singapura
d. Swedia dan Italia
20. Bardasarkan dari segi bentuknya, hukum dibedakan menjadi 2, yaitu…
a. Hukum perdata dan hukum ekonomi
b. Hukum internasional dan hukum tertulis
c. Hukum tertulis dan hukum pidana
d. Hukum tertulis dan hukum tak tertulis
21. Pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam Kitab UU secara sistematis dan lengkap disebut…
a. Hukum perdata
b. Hukum pidana
c. Hukum ekonomi
d. Kodifikasi hukum
22. Tujuan dari kodifikasi hukum tertulis adalah…
a. Sistematis, lengkap dan jelas
b. Jelas, singkat dan padat
c. Kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum
d. Akurat, riil dan kepastian hukum
23. Contoh kodifikasi hukum di Indonesia adalah…
a. Kitab UU hukum sipil dan kitab UU hukum dagang
b. Corpus luris civilis
c. code civil dan kitab UU hukum pidana
d. Corpus luris civilis dan kitab UU hukum acara pidana
24. Sumber hukum yang sifatnya paling utama dan berdiri sendiri tanpa keberadaan sumber hukum yang lain adalah…
a. Sumber hukum subsider
b. Sumber hukum formal
c. Sumber hukum primer
d. Hukum pidana
25. Suatu persetujuan yang dibuat antara Negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrument tunggal atau dua atau lebih instrument yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya adalah…
a. Pejanjian bilateral
b. Perjanjian internasional
c. Perjanjian multilateral
d. Perjanjian regional
ESSAY
1.Sebutkan fungsi hukum dalam bidang ekonomi ?
Jumat, 09 April 2010
Inilah sejarah dan tempat pariwisata yang ada di Kota Wonosobo tercinta.
Kabupaten Wonosobo, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Ibukotanya adalah Wonosobo. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang di timur, Kabupaten Purworejo di selatan, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Banjarnegara di barat, serta Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal di utara.
Kabupaten Wonosobo berdiri 24 Juli 1825 sebagai kabupaten di bawah Kesultanan Yogyakarta seusai pertempuran dalam Perang Diponegoro. Kyai Moh. Ngampah, yang membantu Diponegoro, diangkat sebagai bupati pertama dengan gelar Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Setjonegoro.
Geografi
Sebagian besar wilayah Kabupaten Wonosobo adalah daerah pegunungan. Bagian timur (perbatasan dengan Kabupaten Temanggung) terdapat dua gunung berapi: Gunung Sindoro (3.136 meter) dan Gunung Sumbing (3.371 meter). Daerah utara merupakan bagian dari Dataran Tinggi Dieng, dengan puncaknya Gunung Prahu (2.565 meter). Di sebelah selatan, terdapat Waduk Wadaslintang.
Ibukota Kabupaten Wonosobo berada di tengah-tengah wilayah Kabupaten, yang merupakan daerah hulu Kali Serayu. Wonosobo dilintasi jalan provinsi yang menghubungkan Semarang-Purwokerto.
Arti Lambang
1. Garis-garis vertikal berwarna hitam artinya curah hujan yang turun mempunyai intensitas yang tinggi.
2. Dua buah gunung menandakan bahwa Kota Wonosobo yang ASRI berada di bawah kaki Gunung Sindoro dan Gunung Sumbing.
3. Garis bergelombang melintang horisontal berwarna kuning sebagai tanda bahwa di daerah Wonosobo banyak terdapat sumber mata air.
4. Padi dan Kapas yang tergambar di tepi pledge menandalan bahwa Wonosobo adalah daerah subur.
5. Tulisan SWATANTRA di pita putih mempunyai tekad menjadikan Wonosobo sebagai daerah yang mandiri.
Tempat – tempat Pariwisata di Wonosobo
Domba Texel
TErnak ini dikembangkan di daerah pegunungan Wonosobo. Area pengembangannnya ada di Kecamatan Kalikajar, Kertek, Kejajar, Garung, Kaliwiro, Leksono, Sukoharjo, dan Watumalang. Domba ini berkembang
sangat pesat dan mencapai pertumbuhan yang fantastis. Saat ini populasinya sudah mencapai 8.000 ekor.
Berat dewasa domba ini mencapai lebih dari satu kuintal dengan harga pasaran yang cukup tinggi dan stabil. Saat berkunjung ke Wonosobo sekitar tahun 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi nama domba ini dengan istilah Dombos.
Ritual Ruwat Cukur Rambut Gembel
Satu yang khas dari Kota Pegunungan ini adalah aanya anak-anak berambut gembel (gimbal). Bocah gimbal ini diyakini sebagai keturunan Kyai Kolodate, salah satu pendiri Wonosobo yang tinggal di Kawasan Dieng.
Prosesi cukur rambut gembel dilaksanakan jika anak telah memintanya sendiri dan syarat yang diajukan harus dipenuhi.
Jika syarat (bebana) tidak dipenuhi, maka rambut gembel akan tumbuh kembali. Sebelum dicukur, anak berambut gembek diarak terlebih dahulu didampingi orang tua masing-masing. Kemudian oleh para pemangku adat, mereka didoakan melalui ritual semedi dan disucikan dengan air yang
berasal dari mata air.
Setelah dicukur, bebana harus diberikan. Sementara rambut gimbal dilarung di sungai atau air mengalir.
Sirup Carica
Carica merupakan sejenis pepaya khas pegunungan dan di dunia hanya tumbuh di tiga tempat, yaitu Indonesia (Pegunungan Dieng), Rusia, dan Argentina. Luas lahan tanaman carica di Wonosobo sekitar 115,77 hektare, sedangkan potensi pengembangan sekitar 30.000 batang.
Tanaman carica tersebar di Pegunungan Dieng. Sementara buah carica diolah menjadi minuman khas Wonosobo yaitu sirup carica yang manis dan segar dengan buah carica yang kenyal.
Saat ini produksi sirup carika dikembangkanoleh beberapa industri rumah tangga di Wonosobo. Harga sirup atau minuman carica bervariasi dari Rp1.500 hingga Rp7.500 tergantung jenis kemasan dan ukurannya.
Waduk Wadaslintang
Terletak di Kecamatan Wadaslintang berbatsan dengan wilayah Kabupaten Kebumen, berjarak sekitar 40 km dari kota Wonosobo arah selatan.
Selain sebagai lokasi wisata air seperti pemancingan, tempat ini juga dimanfaatkan untuk budidaya ikan nila merah melalui sistem karamba apung dan media transportasi air menuju desa-desa terpencil di seberang waduk serta pembangkit listrik tenaga air.
Telaga Menjer
Merupakan telaga alami terluas di Kabupaten Wonosobo, berada pada ketinggian 1.300 m di atas permukaan laut dengan luas 70 hektar dan kedalaman air mencapai 45 meter. Telaga Menjer terletak di desa
Maron kec. Garung 12 Km sebelah utara kota Wonosobo.
Sisi utara telaga ini berupa pegunungan yang ditumbuhi tanaman hijau termasuk kebun teh. Sementara itu di sisi selatan dibatasi oleh tanah miring berbatu-batu.
Sepintas lalu jika diamati, kemungkinan pada jaman purba ini merupakan kawah dan saat ini sudah tidak aktif sehingga air tertampung di dalamnya. Dengan air yang luas dan jernih, alam yang tenang dan pegunungan yang mengelilinginya, Telaga ini menyuguhkan suasana damai.
Lebih indah lagi ketika langit cerah dipagi hari dibarengi oleh tiupan angin segar perlahan-lahan. Di tepian telaga banyak ditanam pohon pinus, sehingga suasana semakin indah. Di telaga ini, anda dapat naik rakit berkeliling telaga.
Telaga ini sering dikunjungi anak-anak muda baik lokal maupun dari luar kota. Memang letaknya dekat dengan kota Wonosobo. Mereka biasanya berombongan naik sepeda motor. Ya, sepeda motor merupakan sarana yang paling mudah untuk menuju tempat ini.
Banyak juga mereka yang hobi memancing menyalurkan hobinya di telaga ini. Sebagian penduduk sekitar juga ada yang mencari ikan di telaga ini. Air dari telaga ini cukup besar, oleh sebab itu air dari telaga ini digunakan sebagai pembangkit tenaga listrik, dikenal dengan PLTA Garung.
Agro Wisata Tambi
Agro wisata Tambi merupakan obyek wisata berupa tempat wisata buatan dan terutama kebun teh. Perlu anda ketahui bahwa di Wonosobo terdapat perusahaan teh yang sudah sejak lama berdiri, yang memproduksi teh kualitas eksport.
Sudah barang tentu memiliki kebun teh yang sangat luas. Kebun teh ini sangat indah dan sejuk.Terhampar luas di lereng gunung Sindoro, dengan ketinggian 1.200 - 2.000 m di atas permukaan laut.
Suhu udara antara 15'- 24' C. PT
Tambi mengelola 3 unit perkebunan teh yang terletak di desa Bedakah, Tanjungsari serta desa Tambi dengan luas area mencapai 778,43 Ha yang dilengkapi fasilitas pondok wisata, kolam pemancingan, lapangan tenis, taman bermain, kebun dan pabrik teh.Kebun teh yang ditanam tidak hanya di lereng gunung Sindoro, melainkan juga di sebelah barat gunung Sumbing, tepatnya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sapuran.
Di Tanjungsari juga telah dibangun agrowisata. Lokasinya di pinggir jalan antara desa Tanjungsari dan Sapuran.
Sarana yang ada berupa kebun teh, taman bermain dan tempat istirahat. Pengunjung dapat menikmati paket wisata seperti teawalk, outbond dan melihat proses produksi teh Tambi baik di Desa Tambi Kecamatan Kejajar maupun di Tanjungsari Kecamatan Sapuran.
Dieng Plateau Theatre
Tempat ini merupakan pusat interpretasi potensi wisata dan budaya Dieng berkapasitas 100 kursi, lengkap dengan perangkat audio visual. Wahana edukasi kultural dan pengenalan potensi wisata yang terletak di Lereng Bukit Sikendil di atas Telaga Warna, Desa Dieng, Kecamatan Kejajar.
Beberapa kilometer sebelum Dieng Plateu terdapat Gardu Pandang. Anda dapat naik ke gardu ini sambil beritirahat. Dari tempat ini tampak pemandangan yang sangat indah. Dibawahnya ada lembah yang curam sehingga rumah-rumah di pedesaan nampak kecil-kecil. Ke arah tenggara tampak Gunung Sindoro yang biru. Lokasi ini terletak 1.800 m di atas
permukaan laut. Berarti ketinggiannya hanya terpaut beberapa ratus meter disbanding gunung Sindoro.
Dari gardu ini, pagi- pagi benar jika langit cerah, akan tampak matahari muncul di atas awan. Tampak sangat indah berwarna keemasan, oleh sebab itu sering disebut dengan Golden Sun Rise.
Keindahan dan panorama langka Dataran Tinggi Dieng dan sekitarnya yang mempesona serta hawa dingin pegunungan yang khas dan selimut kabutnya yang terkenal mampu menjadi magnet dunia wisata yang menggoda untuk dikunjungi.
Matahari terbit bisa disaksikan di Desa Sembungan yang merupakan desa tertinggi di wilayah ini. Di samping itu viuw negeri di atas awan dengan hamparan perkebunan kentang dan elang jawa yang beterbangan serta kemegahan Gunung Sindoro, Sumbing, dan Perahu bisa dinikmati di gardu pandang Desa Tieng, Kecamatan Kejajar.
Hasil Pertanian Wonosobo
Produk unggulan pertanian Wonosobo yang dihasilkan petani tradisional, antara lain kentang di Kecamatan Kejajar dan Garung dengan produksi sekitar 500 ribu kuintal per tahun, kubis/kol dan sayuran lain seperti sawi, daun bawang/uncang, bawang putih serta buah-buahan seperti salak, nanas, duku, dan carica.
Wonosobo juga cocok untuk budidaya berbagai jenis bunga potong. Unggulan hasil perkebunan dan telah merambah pasar internasional adalah teh milik BUMD PT Perkebunan Tambi yang mampu memproduksi sekitar 2.000 ton teh per tahun dengan pemasaran 70 persen ekspor ke beberapa negara di Eropa, Australia, Amerika, Asia, dan Timur Tengah.
Hasil perkebunan lain yang potensial adalah vanili yang mulai tahun 2000 telah dibudidayakan kembali setelah sempat tenggelam saat petani beralih ke tanaman cengkih. Vanili banyak dibudidayakan di Kecamatan Kalibawang, Kaliwiro, dan Sapuran.
Sedangkan potensi hutan di kota pegunungan ini, luas hutan negara 20.254,2 hektare dan hutan rakyat seluas 18.262,81 hektare. Selain untuk pelestarian mata air, juga mampu menjadi hutan produksi, hutan wisata, hutan lindung, dan hutan suaka alam. Produksi hutan rakyat antara lain berupa kayu pertukangan rata-rata di atas 5.000 meter kubik, kayu bakar di atas 1.000 meter kubik, gondorukem lebih dari 4.500 ton, terpentin di atas 900 ribu liter, dan getah pinus lebih dari 1.100 ton per tahun.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Wonosobo
http://www.promojateng-pemprovjateng.com/ambildaerah.php?kota=Wonosobo
Senin, 05 April 2010
KENAPA BULU KUCING BISA MENYEBABKAN PENYAKIT TOXOPLASMOSIS ????
0 komentar Diposting oleh Wahyu Kristianingrum Dechriz di 20.03Toxoplasmosis atau biasa disebut “toxo” adalah penyakit yang disebabkan oleh parasit bernama Toxoplama gondii. Parasit ini pertama kali ditemukan pada limpa dan hati Ctenodactyles gondii, sejenis hewan pengerat (rodent) dari Sahara, Afrika utara pada tahun 1908. Sedangkan pada manusia baru ditemukan di Cekoslowakia pada 1923.
Kucing merupakan hospes definitif (tempat hidup utama) parasit ini. Sebenarnya parasit ini dapat juga ditemukan pada beberapa jenis hewan, namun hanya pada usus kucing parasit berkembang biak secara seksual maupun aseksual dengan cara membelah diri. Infeksi akan terjadi bila bentuk yang infektif ini tertelan oleh hospes yang sesuai, yaitu jenis mamalia, burung, tak terkecuali manusia. Dalam tubuh hospes perantara ini, parasit hanya dapat berkembang biak secara aseksual.
Siklus Parasit Toxoplasma
Kucing dapat mengidap toxoplasma setelah menelan setidaknya satu dari tiga bentuk infektif parasit yaitu : kista, ookista atau takizoit. Siklus intraintestinal akan terjadi bila kista yang terkandung dalam tubuh burung atau tikus (sebagai hospes perantara) tertelan oleh kucing, yang merupakan predatornya.Parasit kemudian akan menggandakan diri pada dinding usus dan menghasilkan ookista, yang terekskresi melalui feses kucing dalam waktu 2-3 minggu. Dalam jangka waktu 5 hari, ookista bersporulasi menjadi bentuk yang infeksius terhadap manusia dan jenis hewan lainnya.
Bentuk ini mempunyai ketahanan yang cukup tinggi terhadap kondisi lingkungan, serta dapat bertahan pada tanah yang cukup lembab dan pasir dalam jangka waktu beberapa bulan. Selama siklus intra intestinal (dalam usus) berlangsung, sejumlah parasit toxoplasma melakukan penetrasi pada dinding usus dan menggandakan diri menjadi bentuk takizoit. Tak lama kemudian bentuk ini akan keluar dari usus dan menyebar ke bagian tubuh lain, untuk memulai siklus ekstra intestinal (diluar usus). Pada akhirnya sistim immune (kekebalan) kucing akan menghambat perkembangan bentuk infeksius ini, dan menyebabkan terkumpulnya bentuk bradizoit yang bersifat dormant (tidur) pada jaringan otak dan otot. Kebanyakan bentuk kista akan tetap terdapat dalam tubuh hospes sepanjang hidupnya dalam keadaan dormant(tidur). Secara perlahan bentuk ini akan berubah menjadi bentuk kista dan menyebabkan infeksi kronik pada hospes perantara. Siklus ekstra intestinal (diluar usus) ini tidak hanya terjadi dalam tubuh kucing, namun dapat juga terjadi pada hospes perantara, termasuk diantaranya manusia.
Toxoplasma dapat ditularkan melalui tiga cara :
1. Kontak langsung dengan feses kucing yang telah terinfeksi
Menurut sebuah penelitian, feses(tinja) seekor kucing mengandung tidak kurang dari 10 juta ookista setelah 2 minggu terinfeksi. Bentuk ookista biasanya terjadi 2-5 hari setelah parasit dikeluarkan bersamaan dengan feses(tinja) kucing. Sejauh ini tidak ada metode yang dapat digunakan untuk mencegah binatang peliharaan, khususnya kucing, untuk terinfeksi dan atau menjadi perantara penularan parasit toxoplasma.
2. Memakan daging mentah atau setengah matang
Ratusan jenis hewan mamalia dan burung dapat terinfeksi oleh toxoplasma dengan cara yang hampir sama dengan infeksi yang terjadi pada manusia, yaitu dengan kontak langsung melalui bahan makanan dan air yang telah terkontaminasi oleh parasit toxoplasma. Akibatnya, manusia dapat pula terinfeksi setelah mengkonsumsi jenis hewan yang telah terinfeksi. Pada negara-negara industri, transmisi pada manusia umumnya berkaitan dengan kebiasaan memakan daging setengah matang, terutama daging babi dan domba (pada beberapa daerah di dunia diperkirakan 10% daging domba dan 25% daging babi mengandung bentuk kista toxoplasma). Parasit ini juga dapat terkandung dalam produk susu yang tidak melalui proses pasteurisasi, misalnya susu kambing. Lalat maupun kecoa yang telah melakukan kontak langsung dengan feses kucing juga berpotensi menjadi sumber infeksi.
3. Infeksi kongenital melalui plasenta ibu hamil kepada janinnya.
Parasit toxoplasma tidak dapat menular antar manusia, kecuali dari ibu pada janinnya selama atau sebelum kehamilan berlangsung. Gilbert tahun 2001 memperkirakan bahwa wanita hamil yang menderita toksoplasmosis 25% akan menularkan ke janinnya.
Yang Paling Beresiko Menderita Toxoplasma
Meskipun insiden toxoplasma belum mengalami perubahan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir, kewaspadaan dan perhatian terhadap penyakit ini telah meningkat drastis. Diperkirakan sekitar 30 - 50% populasi dunia telah terinfeksi oleh toxoplasma, dan lebih dari 3000 infeksi toxoplasma terjadi pada kehamilan di Amerika Serikat, sebagian besar tanpa gejala. Penelitian yang dilakukan Gandhahusada tahun 1995 menunjukkan bahwa angka prevalensi toxoplasmosis pada manusia berkisar antara 2-63%, 35-73% pada kucing, 75% pada anjing, 11-61 % pada kambing, 11-36% pada babi, dan kurang dari 10% pada sapi/kerbau (Chandra, 2001).
Kebanyakan infeksi pada manusia dewasa terjadi tanpa gejala, atau hanya menunjukkan gejala ringan seperti peningkatan suhu tubuh dan pembesaran kelenjar limpa. Berdasarkan dampak yang dapat diakibatkan oleh penyakit ini, infeksi kongenital merupakan hal yang patut dicermati. Sekitar 45% penularan toxoplasma terjadi melalui infeksi kongenital. Dari jumlah ini, 60% diantaranya merupakan infeksi sub-klinis, 9% mengakibatkan kematian janin dan 30% menimbulkan dampak yang cukup berat (hydrocephalus, retinochoroiditis, dan retardasi mental).
Dampak infeksi sangat jarang terlihat bila ibu mengalami infeksi pada tri semester terakhir kehamilannya, namun resiko yang lebih buruk terjadi pada infeksi yang berlangsung pada tri semester pertama kehamilan, antara lain kematian janin dan malformasi bayi. Gejala yang lebih jelas terlihat setelah kelahiran, dapat pula muncul beberapa minggu, beberapa bulan bahkan beberapa tahun setelah kelahiran (beberapa gejala klinis bisa jadi baru nampak pada masa pubertas sebagai akibat dari infeksi kongenital). Abnormalitas sistem saraf (retardasi mental) dan penglihatan (kebutaan), hydrocephalus, gangguan pendengaran, demam, jaundice, dengan berbagai komplikasinya, merupakan manifestasi klinis yang biasa dialami oleh pasien toxoplasma. Gejala dan tanda-tanda lain yang mungkin terjadi adalah pembesaran maupun pengecilan kepala, ruam, memar dan pendarahan bawah kulit, anemia serta pembesaran liver dan limpa.
Individu dengan sistem immune yang lemah (pada penderita AIDS, kanker atau pasien transplantasi organ) merupakan golongan yang mempunyai beresiko tinggi menderita infeksi toxoplasma. Parasit dormant yang semula inaktif dapat pecah dan secara tiba-tiba mengganas. Tak heran pada pasien dengan kondisi ini, terutama AIDS, angka relapse dan mortalitas akibat toxoplasma tergolong tinggi.
Mencegah Toxoplasma
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari jangkitan penyakit ini, antara lain dengan melakukan langkah-langkah pencegahan berikut ini :
1. Menghindari makan makanan mentah atau setengah matang, terutama daging babi, sapi dan kambing. Pemanasan yang ideal untuk bahan makanan ini adalah 70oC (158oF) selama 15-30 menit. Selain dengan pemanasan, perlakuan lain tidak akan menghilangkan kista toxoplasma.
2. Hindarilah kontak langsung dengan tanah yang merupakan sarana yang paling potensial mengandung ookista, khususnya bila di sekitar kediaman Anda terdapat kucing. Daya tahan ookista cukup lama pada tanah yang lembab dan terhindar dari sinar matahari langsung. Bila Anda tidak dapat menghindari kontak dengan tanah, gunakanlah sarung tangan dan cucilah tangan Anda setelah kontak dengan sabun dan air.
3. Biasakanlah mencuci sayuran dan buah-buahan sebelum dikonsumsi.
4. Pola hidup higienis akan lebih menjamin kesehatan. Bagi Anda yang biasa makan dengan menggunakan tangan, cucilah tangan Anda dengan sabun sebelum makan.
5. Mencuci pisau dan perkakas rumah tangga dapur lain setelah digunakan untuk memotong atau menampung daging mentah, sayuran atau buah-buahan yang belum dicuci dengan sabun dan air panas, untuk menghindari kontaminasi silang antara benda atau bahan mentah dengan bahan makanan yang telah matang.
6. Untuk wanita hamil, usahakan untuk menghindari kontak dengan kucing, apalagi membuang kotorannya. Pemeriksaan darah saat merencanakan kehamilan sangat penting, dan idealnya diulang pada tri semester pertama dan terakhir kehamilan. Pemeriksaan darah seperti ini dapat dilakukan di banyak laboratorium kesehatan di negara kita, sayangnya biayanya cukup mahal.
Bagi Anda penggemar kucing, tips berikut dapat dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran parasit toxoplasma :
1. Menyediakan tempat khusus untuk buang air kucing kesayangan Anda.
Anda bisa membeli tempat khusus yang telah diberi cat litter (pasir berbahan zeolit yang dapat Anda beli di toko hewan atau swalayan) atau Anda bisa menggunakan pasir. Latihlah kucing Anda untuk selalu membuang kotoran pada tempat khusus, untuk memudahkan Anda melakukan kontrol terhadap perilaku membuang fesesnya. Buanglah feses kucing setiap hari untuk mencegah ookista bersporulasi menjadi bentuk infektif.
2. Desinfeksi
Lakukan desinfeksi setiap hari dengan air mendidih atau sterilisasi 55 0C pada kandang atau tempat kucing Anda membuang kotoran. Desinfeksi selain dengan kedua cara ini (dengan menggunakan bahan kimia) tidak akan memusnahkan ookista.
3. Kontrol makanan
Hindari memberikan daging mentah pada peliharaan Anda. Usahakan agar kucing Anda tetap berada di rumah agar tidak memangsa rodent atau burung yang mungkin mengandung kista toxoplasma dalam tubuhnya. Berikan makanan yang cukup agar kucing Anda tidak kelaparan lalu memicunya untuk mencari mangsa di luar rumah, hal ini akan mempersulit Anda untuk melakukan kontrol terhadap makanan binatang kesayangan Anda.
Perkembangan lain, selain ada toxo yang berkembang pada organ tubuh kucing. Bulu halus kucing juga dapat menyebabkan gangguan nafas. Terutama pada paru-paru, yang umum disebut nafas mengi (dalam bhs jawa). Nafas ini terjadi bila penggemar kucing sering menciuminya, sehingga sedikitnya 2-3 bulu halus akan ikut terhirup hidung. Sehingga saat bernafas, hidung terasa sedikit gatal dan berbunyi. Biasanya banyak diderita anak-anak dan wanita dewasa yang gemar kucing.
SUMBER : id.answers.yahoo.com
Gayus Tambunan
Gayus Halomoan Tambunan memang luar biasa. Statusnya sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) yang "masih" golongan III A, tidak menghalanginya memiliki kekayaan berupa rekening hingga Rp 25 miliar.
Tak hanya rekening, rumah mewah senilai miliaran rupiah di Kompleks Perumahan Mewah di Kelapa Gading-Jakarta Timur, juga dimilikinya. Belum lagi sejumlah mobil seperti Toyota Alphard, Fortuner, Honda Jazz dan Ford Everest dimiliki dan dipakai secara bergantian. Sang istripun kerap menggunakan Mercedez Benz jika berkantor di gedung DPRD DKI Jakarta.
Ditilik dari posisinya sebagai penelaah keberatan dan banding wajib pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, bisa dipahami dan dimungkinkan bagi Gayus untuk memperoleh kekayaan dengan cara seperti yang saat ini disangkakan dan telah diakuinya kepada Satgas anti mafia hukum, yaitu sebagai "markus" (makelar kasus) spesialis pajak.
Perihal ulah Gayus ini, Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo mengakui, Gayus tidak sendirian dalam menjalankan perannya sebagai "markus" pajak. Karena itu pihak Direktorat Jenderal Pajak akan terus memeriksa kasusnya termasuk jika ada Gayus-Gayus lainnya.
Sontak pengakuan ini membuat Kita kaget. Bagaimana tidak, usaha pemerintah untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan PNS melalui Remunerasi dan reformasi perpajakan, ternyata belum mampu mencegah praktik-praktik korupsi dan kolusi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan geram dengan kasus ini. Kepada wartawan Menkeu menyatakan, kasus Gayus Tambunan terjadi bukan karena kurang besarnya gaji (remunerasi) pegawai pajak. Gayus 'menyimpang' lebih dikarenakan kelainan mental. Keserakahan, mungkin itu penyakit mental yang dimaksud Menkeu.
Kasus Gayus inipun merembet ke instansi hukum, lembaga yang seharusnya yang seharusnya menjadi penegak hukum diduga ikut bermain dalam kasus ini.
Sengatan mantan Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duadji, terkait dengan kasus Gayus membuat tiga intansi penegak hukum (kejaksaan, kepolisian, Mahkamah Agung) dan direktorat jenderal Pajak melakukan pembenahan internal.
Tetapi apakah seperti itu yang diinginkan, setelah kejadian baru muncul kesadaran. Praktek kolusi antara pegawai pajak dan wajib pajak bukanlah hal yang baru di negeri ini.
Peran Satgas Anti Mafia Hukum dan KPK untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan juga dinantikan masyarakat yang sudah bosan dengan segala bentuk rekayasa atau bentuk-bentuk pengalihan kasus lainnya. Akankah makelar kasus perpajakan ini dituntaskan.
Properti yang cukup mencolok adalah rumah masa kecilnya di Jl Warakas I Gang 23, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Priok, Jakarta Utara. Di rumah orang tuanya itu, Gayus menghabiskan masa kecilnya.
Rumah di gang sempit itu kini tak terurus, pintu tripleksnya mengelupas. Atapnya mengelopek. Rumah itu tak berpenghuni lagi karena penghuninya telah berpindah ke rumah yang lebih bagus.
Jika kedua orangtua Gayus pindah ke Depok, Gayus memilih menetap di kompleks real estate mewah Gading Park View di Jl Boulevard Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Harga rumah paling murah di kompleks elite itu di kisaran Rp 1,5 miliar.
PT Summarecon Agung Tbk selaku pengembang perumahan tersebut, tak banyak membangun unit di kompleks tersebut. Hanya 86 unit rumah dan 38 rumah toko (rukan) di lahan seluas 5,4 hektar. Jumlah rumah yang sedikit membuat eksklusivitas dan kenyamanan benar-benar terjaga dan berimbas pada harga selangit.
Masih ada properti Gayus lainnya yang disoroti. Tetangga-tetangga Gayus di Warakas menyebutkan bahwa lulusan Diploma IV Akuntansi STAN tahun 2000 itu memiliki sebuah apartemen di Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Gayus juga dikabarkan sering berganti mobil saat mengunjungi mertuanya di kawasan Rawa Badak. Kadang Ford Everest, kadang Mercy, BMW, atau Alphard.
Kita semua mesti berterima kasih pada pegawai Pajak golongan III A ini. Gara-gara aksinya terbongkar, semua mata kini memandang ke kasus penggelapan pajak yang menimpanya. 25 Milyar rupiah bukan jumlah yang sedikit. Apalagi dimiliki seorang pegawai negeri sipil yang gaji per bulan plus tunjangan ini itu 12 jutaan.
Berterima kasihlah pada Gayus. Karena berkat jasanya lah kasus Century jadi temaram. Siapa yang peduli dengan kasus 6,7 trilyun yang tak jelas kemana itu. Setidaknya kini media massa ramai-ramai berdendang lagu GAYUS. Lupakan huru hara di panggung paripurna DPR bulan lalu. Lupakan pula rekomendasi yang meminta penon aktifan dua petinggi negara, Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
SUMBER : 1.polhukam.kompasiana.com
2.www.detiknews.com
3.berita.liputan6.com
Sabtu, 03 April 2010
Berikut ini adalah kumpulan cerita – cerita lucu yang mungkin dapat menghibur teman – teman semua yang lagi sedih , cembetut , nangis , putus cinta, sakit perut dan mules hehehehehe…………
Pocong Bernyanyi
Ada seorang penjaga kuburan yang sedang memeriksa kuburan pada waktu makam hari. Lalu ia terkaget karena melihat pocong yang baru saja bangkit dari kuburnya. Orang itu segera kabur karena takut.
Tetapi anehnya setiap 10 kali lompat pocong itu selalu jatuh, dan seperti itu terus.
Orang itu bingung dan ingin tahu apa yang terjadi pada pocong itu.
Ia mendekati pocong itu dan ia mendengar kalau pocong itu bernyanyi "Jatuh bangun aku mengejarmu.."
Dewasa Sebelum Saatnya
Seorang ibu sedikit gelagapan ketika mendapat pertanyaan tiba-tiba dari anaknya, Bedul, 4 tahun," ibu kok nggak sholat sih, ntar dosa lho..."
"Mmm... Ibu lagi dapat keringanan dari Allah."
"Keringanan gimana maksudnya bu..."
"Seorang wanita itu biasanya sebulan sekali dapat keringanan boleh tidak sholat atau puasa selama kira-kira satu minggu."
"Ooo...begitu ya, bedul kira ibu lagi Haid....!!!
Pengusaha yang sakit
Seorang pengusaha merasa sangat sakit dan pergi ke dokter. Dan dokter pun memeriksanya dengan teliti.
Tiba-tiba dokter itu terkejut dan mundur beberapa langkah dan berkata pada pengusaha tersebut." Anda mengalami infeksi virus rabies yang cukup ganas. Dan ini akan berakibat fatal pada anda...
"Pengusaha itu pun terkejut, dan setelah agak tenang dapat menguasai dirinya kembali, ia berkata pada dokter tersebut."Dok, .... dapatkah anda ambilkan selembar kertas dan pulpen ...?"
"O... tentu. Apakah anda akan menulis surat wasiat buat keluarga anda ? "
"Tidak ...... Saya hanya ingin membuat daftar orang-orang yang ingin saya gigit...."
Jam berapa bukanya
Pada suatu tengah malam telepon di rumah petugas perpustakaan berdering. "jam berapa perpustakaan buka?" seorang pria di ujung telepon bertanya.
"Jam 9 pagi mas, lagian ngapain sih mas, telepon saya tengah malam begini?" tanya petugas perpustakaan yang sedang asyik tidur.
"Tidak akan buka sebelum jam 9?" pria itu bertanya lagi dengan nada kecewa.
"TIDAK, tidak sebelum jam 9!" si petugas perpustakaan menjawab dengan nada nggak senang."lagi pula ngapain juga Mas mau masuk perpustakaan sebelum jam 9 pagi?"
"Siapa bilang saya mau masuk?" kata pria itu kesal, "SAYA MAU KELUAR!"
Kisah Pengemis dan Pelajar Universitas
Seorang mahasiswa sedang asyik berbicara dengan seorang pengemis tua di depan kampus UITM.
Mahasiswa : "Sudah lama mengemis di sini pakcik?"
Pengemis : "Ya... lebih kurang sudah 8 tahun , nak
Mahasiswa : Wah, sudah lama juga ya pakcik..sehari biasanya dapat berapa pakcik?"
Pengemis : "Paling sedikit RM 50.00 nak ..."
Mahasiswa : Banyak juga ya pakcik
Pengemis : "Bolehlah nak, untuk keluarga..."
Mahasiswa : "Ehhhh...keluarga ada di mana?"
Pengemis : "Anak pakcik semuanya ada 3 orang, yang pertama ada di Universiti Putra Malaysia di Selangor, yang kedua ada di Universiti Utara Malaysia di Kedah dan yang ketiga di Universiti Sains Malaysia di Penang..."
Mahasiswa : "Subhanallah, hebat-hebat keluarga pakcik ni...boleh tahan juga yerrr.. Eh..Anak pakcik tu semuanya masih kuliah?"
Pengemis : "Tak arrrrrr....semuanya mengemis seperti pakcik..."
Lembur
Malam itu, Jatmiko sedang berada sendiri diruang kantornya, ia terpaksa lembur karena besok pagi-pagi sekali Bos memintanya untuk segera menyerahkan laporan.
Waktu sudah menunjukkan pukul 23.00 ketika jam dinding berbunyi. Semua rekan kerjanya sudah pada pulang, paling akhir adalah si Jun yang pulang sekitar pukul 21.00. "masih belum pulang Jatmiko?" tanya Jun. "wah sepertinya aku belum bisa pulang sekarang, kalau kamu mau pulang, duluan saja" ujar Jatmiko sambil terus berkutat dengan seabrek kertas kerja diatas mejanya. "baiklah..aku pulang dulu, sampai ketemu lagi besok" sahut Jun sambil berjalan menuju pintu keluar untuk terus langsung menuju lift.
Sebenarnya Jatmiko agak merasa grogi juga karena hanya seorang diri saja berada didalam kantor tersebut. Beberapa kali dia teringat akan cerita-cerita yang aneh yang pernah dialami oleh seniornya pada saat lembur malam hari, namun ia berusaha untuk menghilangkan pikiran-pikiran tersebut. untunglah tak berapa lama kemudian akhirnya laporan tersebut selesai "ah... akhirnya selesai juga laporan ini" ujarnya dalam hati. segera ia berkemas untuk pulang, dilihatnya jam dipergelangan tangan sudah menunjukkan pukul 23.30.
Sambil menenteng tas ia bergegas berjalan meninggalkan ruangan kantor menuju pintu keluar. sementara diluar keadaan sudah sangat sepi sekali, cahaya keremangan terpancar dari lampu diatas eternit , maklumlah saat itu sudah hampir tengah malam. dengan berjalan gontai ia menelusuri lorong untuk menuju lift yang terletak disebelah kirinya. "sepi sekali nih, perasaanku jadi nggak enak. oh iya.. bukankah sekarang malam jumat" sambil begumam sendiri dipercepat langkahnya untuk menuju pintu lift.
Dengan sedikit tergesa-gesa ditekannya tombol untuk membuka lift tersebut, pintu terbuka dan segera ia masuk kedalam. ketika pintu lif akan tertutup tiba-tiba....... ada sebuah tangan menahan laju pintu tersebut dengan cepat orang itu masuk kedalam lift. ternyata seorang wanita muda yang berusia sekitar 25 tahun, mengenakan baju kerja berwarna ungu, wajahnya cantik, putih agak pucat. Jatmiko hanya diam saja berbagai pikiran aneh menghantuinya, ia teringat dengan cerita temannya mengenai roh wanita muda yang sering terlihat disekitar gedung itu menjelang tengah malam.
Segera jatmiko menekan tombol lift untuk menuju kelantai satu, lift mulai bergerak turun...pikirannya semakin kacau karena wanita muda itu hanya diam saja membelakangi dirinya...tidak terasa keringat dingin membasahi kening dan lehernya...... tiba - tiba saja tercium aroma aneh....perlahan jatmiko mundur satu langkah, wanita muda itu tetap berdiri diam. sementara bau aneh itu semakin santer saja.....jatmiko sudah tak kuat lagi, hatinya berdebar dengan kencang, kemudian perlahan wanita itu berbalik kearahnya............rambutnya yang panjang menutupi wajah yang kelihatan pucat pasi.....membuat jatmiko semakin blingsatan.....tiba-tiba..................................
Wanita itu berkata "Maaf mas, saya tadi kentut. abis sudah nggak kuat lagi..................
SUMBER : www.katamutiara.info
Jumat, 02 April 2010
beberapa tahun belakangan ini perekonomian Indonesia belum mengalami perubahan yang signifikan. dan di tahun 2010 ini diperkirakan perekonomian Indonesia akan mengalami perubahan.
Target pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang dipatok oleh pemerintah tahun ini sebesar 5,5 persen diperkirakan akan tercapai. Taimur Baig selaku Ekonom Senior Deutsche Bank menyatakan, pertumbuhan ekonomi global yang mulai pulih sejak akhir tahun 2009 akan memengaruhi Indonesia untuk membangun ketahanan ekonominya terhadap dampak krisis ekonomi global.
"Tingkat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan pasar keuangan domestik yang kuat membuat Indonesia relatif kebal terhadap krisis keuangan global. Ini menjadi landasan kuat bagi perekonomian yang stabil dan pertumbuhan yang berkelanjutan di 2010," kata Taimur di Jakarta, Selasa (19/1/2010).
Deutsche Bank memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2010 akan didorong oleh investasi dan sektor perdagangan. Ini berbeda dengan pertumbuhan ekonomi 2009 sebesar 4,3 persen yang sebagian besar didorong oleh pertumbuhan konsumsi.
"Dengan sektor perekonomian dan manufaktur yang semakin kokoh sepanjang tahun lalu, perekonomian Indonesia di tahun 2010 semakin kuat," tuturnya.
Secara global, pihaknya memperkirakan pertumbuhan PDB dunia mencapai 3,9 persen pada tahun 2010. Sementara PDB Amerika Serikat diperkirakan tumbuh 3,6 persen pada 2010, Jepang tumbuh 1,1 persen, dan negara-negara Uni Eropa yang menggunakan mata uang euro 1,5 persen.
Adapun tingkat inflasi diperkirakan mencapai rata-rata 6 persen tahun ini atau berada pada kisaran yang ditargetkan Bank Indonesia (BI), yaitu 4-6 persen.
Kamar Dagang dan Industri ,KADIN memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2009 hanya mencapai 4,5 persen dan baru akan pulih pada tahun 2010.
Ketua komite tetap Fiskal dan Moneter KADIN Bambang Susatyo, Kamis [04/12] mengatakan pemerintah harus memberikan stimulus yang lebih seperti menurunkan kembali harga BBM di tahun depan guna mengdongkrak pertumbuhan ekonomi. “Kita usulkan Rp1500 untuk premium dan solar Rp1000. Ini akan menurunkan biaya transportasi,”katanya.
Menurut Bambang, dunia usaha tidak dapat berharap banyak pada tahun depan jika pemerintah tidak mengambil langkah-langkah kongkrit untuk dapat menggerakkan dunia usaha, seperti pemberian proteksi kepada industri nasional.
“Adanya Pemilu pada tahun depan akan menghambat masuknya investasi. Untuk itu harus ada langkah kongkrit pemerintah,” kata Bambang.
Langkah ini sangat diperlukan jika pemerintah tidak ingin dunia usaha mengalami kematian, karena saat ini beban yang ditanggung dunia usaha sangat tinggi.
Pemerintah juga diharapkan untuk secepatnya membelanjakan anggarannya sehingga geliat perekonomian di dalam negeri dapat berjalan. Bambang berharap banyaknya pembelanjaan pemerintah itu akan menyerap tenaga kerja. “Dengan adanya penyerapan pekerja maka mereka akan dapat membeli produk kami,” katanya.
Selain itu, penegakan hukum yang jelas pada produk-produk ilegal juga dinilai akan membantu dunia usaha untuk dapat memasarkan produknya di dalam negeri.
Banyaknya serbuan barang-barang dari Cina yang sangat murah tentu akan mematikan produk dalam negeri. “Sulit kita berharap jadi tuan di rumah sendiri kalau pemerintah tidak bisa membendung produk dari Cina. Legal aja murah apalagi yang ilegal,” tegas Bambang.
Meski akan mengalami kesulitan pada tahun 2009, namun KADIN sedikit lega dengan adanya Pemilu yang diharapkan akan menambah jumlah belanja partai politik dan dapat dimanfaatkan dunia usaha.
Kekawatiran dunia usaha ini, ternyata juga dirasakan oleh pemerintah. Menteri Perindustrian Fahmi Idris di tempat terpisah mengaku Indonesia akan menjadi sasaran produk asing seperti produk dari Cina. “Indonesia itu daya belinya bagus kalau tidak bagus mereka tidak akan ke sini.Itu tandanya banyak barang impor yang akan masuk,” katanya.
Fahmi berjanji pemerintah akan membuat stimulus agar industri tetap terjaga dan tidak terpengaruh membanjirnya produk asing. Pemerintah akan terus berusaha menjaga iklim usaha tetap kondusif tahun 2009 dengan meminta masukan dari stakeholder. “Pemerintah akan berusaha keras menciptakan stimulus ekonomi,” katanya.
saya harap perekonomian di tahun 2010 ini akan lebih baik dari tahun 2009,khususnya tentang kasus century yang terjadi pada tahun 2009 yang mempengaruhi perekonomian Indonesia.
SUMBER :
KOMPAS.com
beritasore.com
AYAM BUMBU IJO
BAHAN :
1 ekor daging ayam,potong 8 bagian
250 ml kaldu
2 buah tomat hijau,belah jadi 4 bagian
1 batang serai,memarkan
1 sdt terasi
4 sdm air asam
Garam secukupnya
BUMBU HALUSKAN :
100 g cabai hijau, buang biji, potong bulat
4 buah bawang merah
6 siung bawang putih
1 cm kunyit
1 cm jahe
CARA MEMBUAT :
Panaskan minyak, goring daging ayam hingga matang dan kering. Angkat, tiriskan.
Tumis bumbu halus, serai,tomat,cabai hijau,ayam goreng dan kaldu. Masak hingga bumbu meresap dan kuah sedikit mongering.
Angkat , sajikan hangat.
GANGAN MASAK KERING
BAHAN :
300 gr ikan lele,bersihkan,buang isi perut, potong 3 bagian
1 ikat kacang panjang, potong 5 cm
75 gr daun kol, buang bagian tengahnya, potong ukuran 2x4 cm
5 buah belimbing sayur,belah 3 bagian
1 batang serai
5 cm lengkuas, memarkan
600 ml santan
1oo ml air
BUMBU HALUSKAN :
6 buah bawang merah
3 siung bawang putih
1 sdt terasi
4 buah kemiri
5 cm kunyit
1 sdt garam
1 sdt merica bubuk
CARA MEMBUAT :
Panaskan minyak, tumis bumbu hakus, serai dan lengkuas hingga harum.
Masukkan ikan lele, tambahkan air. Aduk rata.masak hingga lele matang dan mendidih.
Tuang santan , garam,merica bubuk,kacang panjang,daun kol dan belimbing sayur. Masak hingga sayuran matang dan santan mendidih.
Angkat, sajikan hangat.
SOSIS DAGING SAPI KEJU
BAHAN :
• 350 g daging sapi giling
• 1 buah bawang bombai
• 125 g keju parut
• 1 sdm seledri, cincang
• 1 sdm kecap inggris
• ½ sdt garam
• 1 sdm merica hitam,tumbuk kasar
• ¼ sdt gula pasir
• 1 putih telur
• 50 g tepung sagu
• 150 g mentega, untuk menggoreng
PELENGKAP :
• 75 g brokoli,rebus
• 75 jagung manis pipil
• 100 g kentang goreng
• 75 g mayones, siap beli
• 3 sdm saus cabai
CARA MEMBUAT :
• Campur daging sapi giling, seledri cincang dan bawang Bombay. Aduk rata.
• Masukkan keju parut, kecap inggris, garam, merica hitam halus, gula pasir, putih telur dan tepung sagu. Aduk hingga semua bahan tercampur rata.
• Siapkan plastic es, masukkan adonan ke dalam plastic segitiga. Semprotkan adonan ke dalam plastic es. Padatkan dan ikat, tusuk – tusuk dengan jarum. Kukus hingga matang.
• Buka plastic sosis, panaskan mentega, goreng hingga kecoklatan dan matang. Angkat. Sajikan dengan brokoli, kentang goreng, jagung manis, mayones dan saus cabai.
Sumber : Kartini No. 2266
